Manado, Sulutreview.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mematangkan rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut untuk Tahun Anggaran 2027.
Rapat pembahasan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026).
Pembahasan diwarnai dengan berbagai masukan kritis dari para anggota dewan terkait pemerataan anggaran hingga kebutuhan mendesak masyarakat.
Anggota DPRD Sulut, Royke Roring mengawali dengan penyampaian aspirasi masyarakat mengenai infrastruktur dan fasilitas gedung daerah. Ia menyoroti kondisi ruas jalan Salibabu yang menurut aduan masyarakat ke komisi, belum pernah tersentuh pengaspalan.
“Penanganan jalan ini, agar dapat diprioritaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena sejak era kemerdekaan belum pernah tersentuh aspal,” ujarnya.
Selain itu, ia menyuarakan usulan rehabilitasi gedung DPRD Sulut, khususnya ruang paripurna yang saat ini sudah mengalami kebocoran.
Pada sektor pemukiman, Royke menekankan penyesuaian program Penyediaan Sarana dan Utilitas (PSU) di Dinas Perkimtan agar penempatan dan jumlah lampu jalan lebih tepat sasaran.
Menariknya. Sorotan terkait ketimpangan alokasi anggaran juga disampaikan oleh Pierre Makisanti. Ia mempertanyakan arah prioritas penetration plafond anggaran yang ditetapkan TAPD setelah beberapa pekan pembahasan tak kunjung menemui titik temu.
“Setelah beberapa minggu membahas KUA-PPAS, anggaran serta plafond yang ditetapkan TAPD belum dapat kita sepakati karena masih banyak yang belum ada tambahan penganggaran. Apakah ini belum jadi skala prioritas? Kami menilai ini belum adil dari sisi penganggaran, khususnya untuk Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial,” ujar Pierre.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Nick Lomban mendorong penguatan alokasi dana kesiapsiagaan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, Sulawesi Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan bencana yang harus ditopang oleh kesiapan dana operasional.
“Terkait BPBD kita sudah punya Perda, jadi dalam prosesnya sekarang saat terjadi banyak bencana dana tersebut dapat digunakan. Minimal ada tambahan dana kesiapsiagaan bencana untuk respons cepat,” tegas Nick.
Di samping itu, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan anggaran bagi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) guna memanfaatkan potensi para peneliti daerah seiring dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulut.
Penajaman analisis anggaran juga dipaparkan secara mendetail oleh Amir Liputo setelah melakukan penyisiran (cross-check) terhadap plafond anggaran bersama Komisi 3.
Amir menyoroti pemangkasan anggaran BPBD yang pada tahun sebelumnya berada di angka Rp300 juta namun turun menjadi Rp207 juta pada rancangan TA 2027.
“Pemangkasan ini sangat riskan mengingat tingginya potensi bencana seperti kebakaran hutan yang baru-baru ini melanda Minahasa Tenggara,” ucapnya.
Amir juga mengkritik minimnya alokasi anggaran untuk sarana kerja operasional di Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta Biro Pembangunan.
“Fasilitas komputer di Barjas sudah rusak dan untuk kelangsungan tugas mereka sering meminjam. Kami dari Komisi 3 memohon agar hal ini dapat diperhatikan, apalagi Barjas,” tandasnya.
Masalah serupa terjadi di Biro Pembangunan yang dinilai membutuhkan peremajaan sarana komputer untuk mengawal pelaporan Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (EPRA)
APBD, dan APBN.
Menutup masukannya, Amir juga membeberkan jurang pemisah antara kebutuhan dan alokasi dana di bidang Praskim dan Pertanahan, di mana usulan kebutuhan anggaran mencapai Rp25 miliar namun kemampuan daerah hanya terakomodasi Rp7 miliar.
Ia juga mempertanyakan kepastian proyek pengadaan pompa air dan jalan yang hilang pada anggaran lalu, serta mendesak TAPD menimbang urgensi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional seperti
Manado Outer Ring Road (MORR) III yang membutuhkan dana Rp23 miliar.
“Seluruh aspirasi dan catatan dari para anggota dewan ini diharapkan dapat dirumuskan kembali oleh TAPD guna menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2027 yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sekprov Sulut Tahlis Gallang, secara rinci menjawab setiap masukan dari anggota DPRD. Menurutnya, anggaran yang akan direalisasikan tetap berpola pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai regulasi krusial yang merombak tata kelola keuangan daerah di Indonesia agar lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. “Anggaran ini kami prioritaskan pada kepentingan publik. Artinya jika ada yang tidak sesuai langsung kita coret. Contohnya permintaan mobil dinas di ESDM. Karena memang ada keterbatasan anggaran,” sebutnya.
Menurut Tahlis, setiap anggaran juga mengacu asumsi pendapatan dan distribusi ke SKPD. “Kami memitigasi SKPD, di dalamnya juga ada Pokir DPRD,” tandasnya.
Pembahasan akan dilanjutkan pada pekan depan dan akan dirampungkan dengan rapat paripurna.(hilda)






