Irjen Kemendagri Sebut Koordinasi APIP dan APH Bukan Tempat Kongkalikong

MANADO, SULUTREVIEW

Pernyataan tegas disampaikan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, SH M Hum, bahwa koordinasi yang dilakukan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan sarana untuk Kongkalikong atau permufakatan jahat.

“Melainkan untuk meleburkan tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah daerah. Mengingat esensi dari kerja sama adalah penerapan prinsip hukum pidana, sebagai upaya terakhir dalam menilai tindakan penyelenggara pemerintahan dalam bidang administrasi sehingga pembangunan di daerah dan nasionak dapat berjalan efektif,” ungkapnya di penandatanganan Kerja Sama Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik dan penandatanganan Perjanjian Kerja sama APIP dan APH di ruang CJ Rantung, Selasa (4/9/2018).

Lanjut kata dia, proses hukum tetap akan berjalan manakala yang ditemukan ada niat jahat sejak awal yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan daerah.

“Sebab hal ini berakibat terjadinya kerugian negara, maka penerapan prinsip dalam hukum pidana perlu ditegakkan,” tandasnya.

Sebagaimana realita di lapangan, sebut Wahyuningsih, masih banyak dijumpai adanya ekses dari suatu proses penegakan hukum yang berakibat melambatnya penerapan anggaran dan pembangunan di daerah.

“Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah takut mengambil kebijakan administrasi dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan anggaran. Tetapi bukan
berarti koordinasi ini, guna mengejar target penerapan anggaran pemerintah daerah, lalu bebas melakukan tindakan. Pemerintah daerah harus tetap memegang asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam bertindak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengatakan PAD dan APBD Sulut nilainya masih sangat minim dalam menopang pembangunan sebesar 60%.

“Pembangunan di Sulawesi Utara ini berlangsung atas sumbangan pemerintah pusat dan perhatian Presiden Jokowi Widodo dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur. Tentunya sangat diharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat dan pemerintah untuk menunjang program pembangunan agar berjalan dengan baik,” ujarnya

Di sisi lain, Dondokambey mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut sudah melengkapi database yang bekerja sama dengan Kanwil DJP sehingga diharapkan dapat terkoneksi dengan setiap kabupaten/ kota berjalan dengan baik untuk menunjang pembangunan.

“Saya berharap kerja sama ini, tidak menghambat proses APBD dan APBN yang ada di Provinsi Sulut, sehingga tepat waktu dam dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin, menjelaskan kewajiban pajak dan kepatuhan pajak akan berkolerasi berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan. Demikian juga dengan pemberian pelayanan perizinan diharapkan dapat memberikan layanan terbaik.

“Kami berharap bahwa proses program kerja sama tidak menjadi penghambat tetapi justru akan memberikan simbiosis mutualisme keuntungan bersama dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban wajib pajak. Karena setiap orang berhak membayar pajak. Ini membuktikan peran serta dalam pembangunan,” ujarnya.

Diketahui, penandatanganan kerja sama dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota dan Forkopimda berikut.

Kegiatan diawali laporan oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulut, Praseno Hadi.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *