Manado, Sulutreview.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, yang menginstruksikan forum agar langsung masuk ke substansi pembahasan guna mengefisiensikan waktu.
Dalam pengarahannya, Silangen yang didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Michaela Paruntu mengingatkan eksekutif agar menetapkan target anggaran secara realistis demi memberi ruang penyesuaian yang terukur.
”Target anggaran jangan dipasang terlalu tinggi agar tetap ada fleksibilitas untuk evaluasi dan revisi. Kami optimistis pembahasan ini menghasilkan masukan yang konstruktif bagi postur keuangan daerah,” ujar Andi Silangen, yang juga menyentil kepatuhan terhadap schedule pembayaran kewajiban serta utang Pemprov Sulut.
Postur Anggaran dan Ketidakpastian Dana Transfer
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut sekaligus Ketua TAPD, Tahlis Gallang, memaparkan rincian rancangan APBD 2027. Ia menegaskan bahwa sejumlah angka pendapatan masih bersifat asumsi dasar sembari menunggu rincian Pagu Definitif dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
”Rancangan KUA-PPAS 2027 disusun berpatokan pada indikator APBD 2026 serta penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang bermuara pada program trisula penanggulangan kemiskinan dan prioritas pembangunan nasional,” terang Tahlis.
Secara teknis, Pemprov Sulut mengusulkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp3,242,800,386,069 (Rp3,24 triliun) dan Belanja Daerah disimulasikan sebesar Rp3,032,177,054,637 (Rp3,03 triliun).
Tahlis mengungkapkan beban terbesar APBD Sulut saat ini dipicu oleh kebijakan mandatory spending. Pemprov Sulut bahkan telah bersurat resmi ke Kementerian Keuangan untuk mengajukan keringanan.
”Pemprov Sulut bersama pemerintah kabupaten/kota tidak akan sanggup jika diwajibkan memenuhi mandatory spending hingga 30 persen secara rigid dari total postur anggaran, di tengah terbatasnya kapasitas fiskal daerah,” tukasnya.
Terkait alokasi penyertaan modal sebesar Rp30 miliar untuk Bank SulutGo (BSG), Tahlis menjelaskan bahwa langkah penambahan modal ini sangat krusial untuk memenuhi batas minimum modal inti sesuai regulasi OJK agar BSG tidak terdegradasi statusnya menjadi Bank BPR.
Sorotan Anggota Dewan: Proteksi Belanja Publik & Efisiensi Pegawai
Sejumlah anggota Banggar DPRD Sulut memberikan catatan kritis terkait tingginya porsi Belanja Pegawai yang menyerap hingga 47 persen APBD, melayani sekitar 1.696 pegawai beserta alokasi DAK Tunjangan Guru.
Anggota DPRD Sulut, Pierre Makisanti, menyoroti efisiensi struktur administrasi. Menurutnya, saat ini kebutuhan rutin lebih banyak terserap dalam APBD, namun jangan sampai mengabaikan kepentingan publik.
“Meskipun ada ratusan ASN yang memasuki purna bakti (pensiun), hal itu ternyata belum secara signifikan menurunkan beban anggaran belanja pegawai. APBD jangan melulu habis untuk belanja operasional aparatur. Administrasi harus digeser untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat yang sampai hari ini belum terpenuhi,” pangkas Pierre.
Senada dengan itu, Henry Walukow mendesak TAPD untuk menyiapkan mitigasi cadangan terkait skenario mandatory spending.
”Jangan sampai mandatory spending menjadi pengganjal pelaksanaan pembangunan di daerah. Pemprov tidak boleh hanya bergantung pada surat permohonan ke pusat, tapi wajib menyiapkan proteksi matang berupa Plan A dan Plan B. Kejelasan porsi anggaran ASN dan PPPK tahun 2027 harus dipetakan sejak awal secara detail,” beber Henry.
Ia juga meminta sekretariat dewan menjaga ketertiban kelengkapan notulen dan rekaman rapat agar seluruh dokumen pembahasan memiliki legalitas yang sah.
Sementara itu, Amir Liputo menyarankannya agar alokasi anggaran disajikan lebih komprehensif hingga ke tingkat peruntukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
”Kita meyakini Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan penyesuaian mandatory spending sehingga tidak membebankan penuh 30 persen. Presiden selalu mengingatkan bahwa porsi untuk kebutuhan rakyat harus diutamakan,” jelas Amir.
Amir memberikan analogi imajinatif terkait alokasi belanja daerah: “Jangan sampai rakyat diberi harapan makan burger, tapi yang disajikan justru sayur pakis. Kalau anggaran kita terbatas, buat skenario ideal: 45 persen untuk belanja rutin dan 55 persen kembali ke rakyat melalui program prioritas,” tandasnya.
Proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat komisi sebelum difinalisasi menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(hilda)






