Setujui Ranperda KLB Sulut, Fraksi PDIP Ingatkan Akses Medis Wilayah Kepulauan

Anggota Fraksi PDIP, Ruslan Abdul Gani saat menyerahkan catatan. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Kendati demikian, publik menyoroti agar pembahasan tindak lanjut tidak sekadar formalitas tanpa memuat terobosan krusial terkait kesiapan anggaran dan fasilitas kesehatan daerah.

​Persetujuan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, Ruslan Abdul Gani, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen di Manado, Selasa (14/7/2026).

​“Berdasarkan pemahaman yang kami serahkan, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Ranperda… dapat disetujui dan dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Ruslan.

​Fraksi PDIP menilai regulasi ini penting sebagai payung hukum perlindungan kesehatan masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai”. Namun, persetujuan mulus dari fraksi mayoritas ini memicu catatan dari kalangan pengamat kebijakan publik lokal.

​Catatan Kritis dan Tantangan Pembahasan
​Meski dinilai krusial, ada beberapa poin krusial yang dinilai harus dikawal ketat oleh DPRD dan Pemprov Sulut dalam pembahasan tahap berikutnya:

  1. ​Kepastian Alokasi Anggaran Darurat: Ranperda ini dinilai bakal “macan ompong” jika tidak mewajibkan alokasi persentase dana tak terduga (APBD) yang jelas khusus untuk penanganan awal KLB tanpa birokrasi berbelit.
  2. ​Ketimpangan Fasilitas Kesehatan Inter-Wilayah: Kesiapsiagaan penyakit menular di pusat kota seperti Manado masih sangat timpang dibanding wilayah kepulauan (Sangihe, Talaud, Sitaro). Regulasi harus menjamin pemerataan logistik medis dan tenaga ahli. ​Penetapan
  3. Status KLB yang Transparan: Pengalaman masa lalu menunjukkan penetapan status KLB sering kali tertunda karena pertimbangan politis atau citra daerah. Ranperda harus memuat indikator objektif agar intervensi medis tidak terlambat.

​Menanggapi harapan PDIP agar pembahasan melahirkan regulasi yang memperkuat kesiapsiagaan daerah, masyarakat berharap pembahasan lintas fraksi dan komisi nantinya turut melibatkan akademisi, ikatan dokter, serta perwakilan masyarakat kepulauan.

​Penyusunan Ranperda Penanggulangan KLB ini diharapkan tidak berhenti pada substansi normatif, melainkan menjadi pijakan hukum yang responsif dan eksekutif saat krisis kesehatan benar-benar terjadi di Sulut.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *