Manado, Sulutreview.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan rapat koordinasi finalisasi hasil penyempurnaan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD tentang Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Vionita Kuera dan dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin Fabiola Sumampouw.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara mendalam hasil penyempurnaan naskah akademik dan draf regulasi guna memastikan Ranperda yang disusun memiliki landasan sosiologis, yuridis, dan filosofis yang kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD, Vionita Kuera, mengatakan bahwa regulasi mengenai perempuan dan perlindungan anak harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar dan masa depan daerah,” ujar Vionita.
Menurutnya, proses harmonisasi bersama Kemenkumham menjadi bagian penting agar setiap ketentuan yang diatur dalam Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari tim Kemenkumham. Harmonisasi ini diperlukan agar substansi Ranperda semakin tajam, komprehensif, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi terkait perempuan dan anak,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kemenkumham menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan Ranperda dengan kebijakan nasional, khususnya terkait upaya pencegahan kekerasan, mekanisme penanganan korban, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan perlindungan.
Dalam pembahasan, sejumlah poin strategis menjadi fokus perhatian, di antaranya penyesuaian data sosiologis dan yuridis terbaru terkait kasus perempuan dan anak, penajaman pasal-pasal mengenai pencegahan kekerasan, mekanisme perlindungan korban, hingga dukungan pembiayaan melalui alokasi anggaran daerah.
Sekretariat DPRD melalui Fabiola Sumampouw menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung seluruh tahapan pembahasan hingga Ranperda tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna.
“Kami berkomitmen memfasilitasi seluruh kebutuhan administrasi maupun teknis agar proses pembahasan Ranperda berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan pembahasan pasal demi pasal. Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk mempercepat tahapan lanjutan, termasuk pelaksanaan uji publik guna memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Diharapkan, Ranperda tentang Perempuan dan Perlindungan Anak ini nantinya menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan perlindungan yang lebih optimal, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak.(hilda)













