Manado, Sulutreview.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan optimistis untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Pernyataan tersebut mengemuka saat DPRD Sulut melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penting tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan krusial yang dirangkaikan dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 ini, berlangsung khidmat di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Sulut, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Marlina Runtuwene.
Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J Victor Mailangkay, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengingatkan bahwa fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah dinamika ekonomi global dan pembangunan nasional, tata kelola yang bersih bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mutlak masyarakat.
”Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel menjadi kebutuhan yang semakin penting. Efisiensi penggunaan anggaran serta integritas dalam tata kelola keuangan daerah merupakan bentuk tanggung jawab nyata kita kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Silangen di hadapan forum rapat paripurna.

Silangen juga menambahkan bahwa bagi DPRD, potret hasil pemeriksaan dari BPK RI merupakan instrumen penting. Lembaga legislatif akan menggunakan dokumen ini sebagai basis evaluasi untuk mengukur sejauh mana program kerja berdampak langsung bagi rakyat.
“Hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga bahan koreksi dan penguatan fungsi pengawasan dewan serta sistem pengendalian internal pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, yang turut hadir menyerahkan laporan tersebut, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara objektif.
Ada empat aspek utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selanjutnya, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Berdasarkan empat kriteria tersebut, BPK RI kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas LKPD Anggaran 2025.
“Pencapaian ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena Pemprov Sulut berhasil mempertahankan opini tertinggi tersebut selama 12 kali berturut-turut,” sebutnya.
Meski meraih opini WTP, BPK RI tetap memberikan catatan berupa sejumlah temuan dan rekomendasi. Hal ini ditujukan agar potensi permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa depan.
Merespons jalannya rapat paripurna DPRD, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasinya atas kemitraan kritis yang ditunjukkan oleh DPRD.

Gubernur Yulius mengakui bahwa mempertahankan stabilitas fiskal di Tahun Anggaran 2025 bukanlah perkara mudah.
Ia sepakat dengan pandangan Ketua DPRD bahwa opini WTP bukanlah lampu hijau untuk berpuas diri.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk serius membedah catatan BPK.
“Opini WTP adalah amanah, bukan akhir dari pekerjaan. Temuan yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah,” tegas Gubernur Yulius.
Gubernur juga mengutip arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai esensi pemanfaatan uang rakyat. Bahwa setiap rupiah yang dikelola daerah harus dipertanggungjawabkan dengan integritas tinggi demi kemakmuran masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara (BA) penyerahan LHP oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady bersama pimpinan daerah.
Melalui momentum paripurna ini, DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi sepakat menjadikan rekomendasi BPK sebagai agenda utama kerja ke depan.
DPRD Sulut dipastikan bakal memperketat pengawasan agar tindak lanjut atas temuan berjalan cepat dan tepat demi mewujudkan good governance di Sulut.(advertorial)












