DPRD Sulut Dorong Operasional Jalan Baru Likupang–Bitung, MSM Fokus Ganti Untung Warga

Suasana RDP Komisi III DPRD Sulut. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong percepatan operasional jalan baru yang menghubungkan Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dengan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Jalan alternatif yang dibangun oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas kerusakan berat ruas jalan nasional yang selama ini digunakan masyarakat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut dan pihak perusahaan yang digelar pada Selasa.

Presiden Direktur PT MSM, David Sompie, mengatakan perusahaan sejak awal mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan akses jalan alternatif bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan jalan baru menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi jalan lama yang semakin memprihatinkan.

“Kami sejak awal mengikuti arahan pemerintah dan melihat kebutuhan masyarakat agar jalur baru ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif pengganti jalan lama yang mengalami kerusakan,” kata Sompie dalam rapat yang dilaksanakan pada Rabu (03/6/2026).

Meski demikian, proses pembukaan jalan baru masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait penyelesaian ganti untung lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan.

Sompie menjelaskan, sebagian warga di Desa Tinerungan masih melakukan penolakan dan aksi blokade karena khawatir proses ganti untung tidak akan dilanjutkan setelah mekanisme tukar guling atau tukar menukar aset selesai dilakukan.

“Kekhawatiran warga adalah setelah proses tukar menukar aset selesai, ganti untung tidak lagi dilanjutkan. Karena itu kami terus melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PT MSM tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh proses ganti untung kepada masyarakat, terlepas dari kapan jalan baru mulai dioperasikan.

“Kami berkomitmen proses ganti untung tetap berjalan. Persoalan yang ada saat ini lebih kepada belum tercapainya kesepakatan nilai. Ada permintaan dari sebagian pihak yang mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter, sehingga proses negosiasi masih berlangsung,” jelas Sompie.

Selain membahas operasional jalan baru, pihak perusahaan juga memaparkan rencana perbaikan ruas jalan lama yang selama ini menjadi akses utama masyarakat. Perbaikan akan dilakukan sesuai standar dan spesifikasi jalan nasional berdasarkan rekomendasi teknis dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Ketika jalan baru sudah dibuka, kami akan melakukan perbaikan jalan lama. Nantinya masyarakat memiliki dua akses jalan yang bisa digunakan. Estimasi pekerjaan perbaikan sekitar lima bulan, tentu dengan catatan seluruh proses berjalan lancar,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Sompie didampingi Group Head Sustainability & External PT MSM, Yustinus Hari Setiawan, serta Stakeholder Relation Herry Rumondor.

Sementara itu, Komisi III DPRD Sulut berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mencari solusi terbaik agar hambatan yang ada segera terselesaikan. Dengan demikian, jalan baru dapat segera difungsikan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi logistik antara wilayah Minahasa Utara dan Kota Bitung.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen.

Ketua Komisi III, Berty Kapojos, menyampaikan harapannya agar BPJN segera mengupayakan pengoperasian jalan tersebut. Kapojos menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian PU mengenai proses tukar guling antara jalan lama dan jalan baru.

“Kementerian PU menyatakan bahwa tukar guling bisa dilakukan. Sembari proses tersebut berjalan, jalur baru yang dibangun oleh MSM sudah dapat mulai digunakan,” tukasnya.

Pembukaan akses jalan baru tersebut dinilai penting mengingat kerusakan pada ruas jalan lama telah berdampak pada aktivitas ekonomi, transportasi warga, serta distribusi barang dan jasa di kawasan tersebut.

DPRD Sulut juga menekankan pentingnya penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan jalan agar proses operasional dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *