Lawan Mafia Tanah, Gubernur Yulius Selvanus Perketat Pengamanan Aset Daerah

Ketua DPRD Sulut saat melaksanakan rapim. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menyatakan siap melakukan pengamanan aset daerah secara ketat sekaligus memberantas praktik mafia tanah di wilayah Bumi Nyiur Melambai.

Pernyataan disampaikan Gubernur Yulius dalam pertemuan bersama kepala daerah se-Sulut yang berfokus pada penguatan tata kelola aset dan kepastian hukum lahan, di Graha Gubernuran Selasa (12/5/2026).

Ia menyebutkan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan konflik horizontal di masyarakat.

​Sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah, sambungnya, adalah urat nadi pemerintahan. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata mencegah konflik dan menutup celah korupsi.

“Kami ingin setiap jengkal lahan milik negara di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Gubernur Yulius.

​Atas pernyataan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menunjuk Sulut sebagai salah satu pilot project nasional untuk transformasi layanan pertanahan.

​Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi birokrasi.

​“Sulut dipilih sebagai proyek percontohan karena semangat reformasi birokrasi yang progresif. Kami akan mengintegrasikan layanan digital untuk memastikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Andi Tenri Abeng.

Terkait ​kolaborasi strategis antara Pemprov Sulut, Kementerian ATR/BPN, dan KPK ini difokuskan pada empat poin utama:

  1. ​Percepatan Sertifikasi: Mengamankan seluruh aset milik pemerintah daerah agar memiliki legalitas hukum yang kuat.
  2. ​Digitalisasi Layanan: Mengintegrasikan sistem pertanahan dan tata ruang ke dalam platform digital untuk meminimalisir tatap muka yang berisiko pungli.
  3. ​Pemberantasan Mafia Tanah: Penguatan pengawasan bersama KPK guna menutup ruang gerak mafia tanah dan praktik pungutan liar.
  4. ​Optimalisasi Tata Ruang: Menyelaraskan penggunaan lahan untuk menarik minat investor dan memacu ekonomi daerah.

​Melalui langkah masif ini, Pemerintah Provinsi Sulut optimistis dapat menekan angka konflik pertanahan secara signifikan.

“Kepastian hukum atas tanah diharapkan menjadi daya tarik utama bagi investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” pungkasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *