Bitung, Sulutreview.com– Informasi yang belum tentu benar kian beredar soal honorarium Tokoh Agama di Bitung tahun 2024 yang belum terbayar, dibantah keras oleh Kabag Humas Pemkot Bitung Altin Tumengkol SIP M.SI.
Pesan tersebut menyebutkan adanya tahapan pelaporan dan jadwal pencairan dana honorarium untuk para tokoh agama di Kota Bitung. Namun, setelah dikonfirmasi, informasi tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks.
“Soal kabar honor Tokoh Agama 2024 yang belum terbayarkan itu tidak benar hoaks,” tegas Kabag Humas Altin Tumengkol M.SI.
Namun, kata mantan aktivis Samratulangi University yang dikenal Garang ini, mengatakan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bagian Kesra karena mereka pasti akan menjelaskanya
Sementara itu Plt kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bitung, Juliet Sompotan, S.H., menegaskan bahwa isi pesan yang beredar itu bukan berasal dari pihaknya.
Ia mengklarifikasi bahwa Bagian Kesra tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai pencairan honorarium tokoh agama tahun anggaran 2025.
“Kesra tidak sama sekali dan tidak pernah mengeluarkan pengumuman, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pencairan honorarium tokoh agama tahun 2025,” ujar Juliet Sompotan ketika dikonfirmasi media pada Rabu (12/11/2025).
Dalam pesan yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp itu, disebutkan bahwa laporan kegiatan bulan September hingga Desember 2025 harus segera diserahkan ke Bagian Kesra atau ke kantor camat terdekat paling lambat tanggal 5 Desember 2025.
Selain itu, pesan tersebut juga mencantumkan imbauan agar penerima honorarium memastikan rekening bank mereka aktif agar tidak terhambat proses pencairan dana.
Pesan yang tampak disusun secara sistematis itu bahkan mencantumkan ketentuan teknis seperti pengumpulan dokumentasi, batas waktu laporan, hingga risiko keterlambatan pencairan.
Hal ini membuat pesan tersebut seolah-olah berasal dari instansi resmi Pemerintah Kota Bitung, sehingga banyak pihak yang mempercayainya tanpa verifikasi.
Juliet Sompotan menyebutkan bahwa hal semacam ini perlu diwaspadai, karena pesan palsu dapat menimbulkan kebingungan bahkan potensi penyalahgunaan informasi
Ia meminta masyarakat, khususnya para tokoh agama penerima honorarium, untuk tidak langsung mempercayai pesan berantai yang beredar melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.(zet)













