Bitung, Sulutreview.com– Menyusul saat ini Pemerintah Kota Bitung lagi gencar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Membuat sejumlah Tokoh Masyarakat (Tokmas) mengusulkan pengusaha galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ranowulu agar berkontribusi kepada Pemkot Bitung.
Hal ini disampaikan Agus Pangalila (Apang) dan Meyti Kolondam saat bersua dengan sejumlah wartawan Minggu (29/06/2025).
Dua Kader Partai Gerindra yang setia ini, mengatakan bahwa selama ini, menurut amatannya bahwa banyak temuan di wilayah Ranowulu adanya jalan rusak yang diduga akibat mondar mandirnya truck pengangkut pasir.
“Nah melihat fenomena ini, seharusnya ada take and give dimana pengusaha pengelolaa galian c jangan hanya mencari keuntungan tanpa ada berkontribusi kepada Pemerintah misalnya pemnberian retribusi per 1 ret truck pemuat pasir misalnya wajib membayar Rp 20.000 untuk Pemerintah Bitung,” ujar Apang dan Meyti.
Hal ini agar supaya dalam pembangunan jalan rusak dapat dibantu perbaikanya lewat anggaran pemerintah dikemudian hari.
Selain itu Apang dan Meyti meminta kepada Pemerintah dan Aparat Hukum agar supaya menertibkan galian C yang tidak masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebab yang tertuang dalam RTRW hanya wilayah Apela 1 dan 2 diluar itu bisa dikatakan ilegal.
Selain itu kata Meyti, khusus untuk wilayah Kelurahan Tewaan Ia mengatakan tidak ada lagi lokasi galian C yang beroperasi.
“Jika ada yang coba-coba yang membuka saya akan mengerahkan warga untuk melakukan pemblokiran jalan. Apalagi wilayah Tewaan tidak masuk dalam RTRW wilayah Galian C,” tegas Srikandi yang dikenal berani menyuarakan aspirasi rakyat ini.(zet)













