Bitung, Sulutreview.com– Pihak Polres Bitung akan mengambil langkah tegas kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah di Pasar Girian, pasca terjadinya pengrusakan salah satu lapak di Pasar Giriaj Kota Bitung Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Intelkam AKP Slamet saat menerima puluhan pedagang Pasar Girian di Kantor Polres Bitung pada Kamis (27/06/2025).
Seperti diketahui peristiwa pengrusakan salah satu lapak terjadi pada pukul 14.20 WITA kemarin, sesuai release laporan yang diterima wartawan oleh Babinsa Serma Agus Ali bahwa, salah satu Lapak Pedagang di Komplek Pasar Girian Milik Sdr. Firman Candra, 47 thn, Islam, Pedagang, Alamat kelurahan Girian indah kecamatan Girian Kota Bitung dirusak, oleh oknum yang mengaku pemilik tanah dengan alasan akan dibangun pos pengamanan.
Namun pemilik Lapak Saudara Firman Candra tidak menerima lapak tempat jualan akan di buat pos pengamanan. Setelah itu pihak yg mengaku pemilik tanah merusak beberapa fasilitas milik pedagang. Dan sekarang ini lokasi Sdh di pasang 4 patok untuk pembuatan pos pengamanan.
Tak lama kemudian Firman Candra melaporkan kejadian ini ke pihak polres Kota Bitung di dampingi oleh Babinsa Serma Agus Ali, Babinkantibmas Brigadir Rizal, Ketua Papera (Pedagang pejuang Indonesia Raya) BPK Vanny Kaunang, Sekertaris Appsi (Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia) Bpk Nurdin Bandu ke Kantor Kepolisian Polres Bitung.
Disana masyarakat pedagang di terima oleh Kasat intelkam Polres Kota Bitung AKP Slamet. Adapun hasil kesepakatan antara pedagang dan pihak Polres Kota Bitung yaitu
- Langkah yg diambil akan di laksanakan Patroli perketat situasi di lokasi pasar Girian.
- Akan dilaksanakan penindakan kepada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Girian.
Terpisah Serma Agus Ali mengatakan sesuai apa yang disampaikan para pedagang, bahwa para pedagang akan melaksanakan aksi unjuk rasa besar-besaran ke pihak pemerintah apabila kegiatan yg dilakukan oleh pihak yang mengklaim pemilik tanah melakukan terror ke pedagang.(zet)













