Bitung, Sulutreview.com- Pemeriksaan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Bitung secara marathon, yang saat ini telah menahan 3 ASN di Kantor DPRD dalam kasus perintangan penyelidikan. Mendapat apresiasi dari aktivis-aktivis Korupsi di Sulawesi Utara (Sulut).
Kali ini datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Sulut dr Sunny Rumawung dan Garda Tipikor Sulut Allan Berty Lumampouw.
Sunny mengatakan lewat unggahannya di media sosial bahwa Amak Sulut dukung langkah Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH dengan menahan para Tersangka kasus Perjalanan Dinas Dewan Bitung (Perintangan Pengusutan).
Hanya saja ia juga mengingatkan bahwa ibarat ‘main catur’ mereka-mereka diduga hanya sebagai ‘Pion’ saja,sedangkan “Raja, Ster, Kuda, Benteng dan Peluncur” masih bebas berkeliaran. Harus dibongkar dan diusut semuanya!!!. Tulis Sunny.
Sementara itu Pembina Garda Tipikor Sulut Allan Berty Lumempouw, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Kejaksaan Negeri Bitung di bawah pimpinan Kajari Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., yang berhasil menetapkan dan menahan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Dewan dalam kasus penghilangan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
Lumempouw menegaskan bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan lebih luas. “Sangat tidak mungkin ASN dengan jabatan Kasubag bertindak sendiri tanpa perintah atasan, apalagi dalam kasus yang melibatkan perjalanan dinas dewan,” tegasnya.
Ia mendorong Kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan anggota dewan aktif maupun mantan anggota, agar pelaku utama dapat diadili .
Pesan Khusus untuk Tersangka dan Komitmen Penegakan Hukum
Lumempouw berpesan kepada ketiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka: “Bersikap terbukalah, jangan menyembunyikan fakta. Jika terus tutupi kebenaran, beban pidana akan sepenuhnya menjadi tanggungan mereka di pengadilan.” Ia menyesalkan potensi pengkhianatan kepercayaan publik, mengingat posisi dewan sebagai wakil rakyat yang semestinya menjadi teladan .
Ia juga mengapresiasi konsistensi Kejaksaan Bitung dalam menolak intervensi. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya yakin Pak Kajari mampu membawa kasus ini hingga ke meja hijau,”ujarnya.
Dukungan ini sejalan dengan komitmen Kejari Bitung sebelumnya, seperti dalam kasus penggeledahan Kantor Distrik Navigasi dan Perumda Pasar Bitung, yang menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya .
Harapan untuk Transparansi dan Akuntabilitas Lumempouw menekankan pentingnya transparansi proses hukum dan pengembalian kerugian negara sesuai UU Pemberantasan Tipikor, termasuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti oleh terpidana. “Kerugian negara harus ditanggung pelaku, bukan rakyat,” tandasnya, merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur sanksi tambahan bagi koruptor .
Dukungan ini memperkuat momentum pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, dengan harapan kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang berintegritas. Masyarakat diimbau untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.(zet/*)













