Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Bitung tak main-main dalam memberantas kriminalitas di Kota Bitung pasca aksi panah wayer dan senjata tajam yang mulai marak terjadi.
Buktinya selang sebulan ini, pelaku-pelaku aksi kriminalitas dengan menggunakan panah wayer dan senjata tajam langsung diringkus untuk diproses hukum seberat-beratnya.
Apalagi disela-sela pemusnahan barang bukti Sajam dan Panah Wayer dan Minuman Keras (Miras) sesuai operasi patroli yang dilakukan dan jajaran Resmob dan Tarsius Presisi yang dilaksanakan di kantor Polres Bitung Rabu (30/04/2025) Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menegaskan bahwa pelaku-pelaku kriminalitas seperti panah wayer dan penganiayaan menggunakan saja wajib dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatanya dihukum setimpal.
Akan tetapi saat sesi tanya jawab sejumlah wartawan mengusulkan agar pelaku-pelaku dibawah umur yang perbuatanya berulang-ulang wajib dihukum seberat-beratnya.
Diketahui pada kegiatan pemusnahan memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus juga ratusan knalpot brong, serta sejumlah senjata tajam (sajam) hasil operasi penertiban selama empat bulan terakhir. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres Bitung dan disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta media.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan konferensi pers sejumlah kasus kriminal, termasuk tindak pembunuhan, kepemilikan sajam, dan penggunaan panah wayer yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pihaknya dalam menekan potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), sekaligus mendorong kesadaran warga akan bahaya peredaran miras dan penggunaan knalpot yang melanggar aturan.
“Pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tapi bentuk komitmen kami menjaga Kota Bitung tetap kondusif. Miras ilegal, senjata tajam, dan knalpot brong adalah pemicu keresahan sosial yang nyata,” tegas AKBP Albert Zai.
Barang temuan yang dimusnahkan meliputi 2.253 liter cap tikus, 839 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta sejumlah sajam hasil sitaan. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan miras ke tempat pembuangan dan memotong knalpot serta senjata tajam menggunakan mesin pemotong logam.
Menurut Kapolres, miras kerap menjadi faktor pemicu tindakan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, sementara knalpot brong menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik, terutama di kawasan pemukiman dan sekolah.
“Penegakan hukum ini diiringi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kami ingin warga sadar, bahwa keamanan kota bukan semata tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Langkah Polres Bitung ini diapresiasi pemerintah daerah yang hadir melalui perwakilan Forkopimda antara lain, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla, Kalapas Bitung, Edi Kuwen, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Saul Malangkas, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn SH, MH, Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Belamarga, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bitung diwakil Wakil Ketua PN Sugeng Triyono, S.H., M.H, Kasat Pol-PP Bitung, Steven Suluh, Wakapolres KOMPOL JH.Daniel Korompis., SE, para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Bitung.(zet)













