Bitung, Sulutteview.com– Entah ini merupakan signal bahwa Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) tak akan tolelir bagi penunggak pajak atau tidak. Yang pasti saat ini Bapenda Kota Bitung telah resmi melakukan kerjasama lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Penandatanganan MoU ini, dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH serta Kasie Datun dan Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Bitung Theo Rorong SE pada Rabu 26 Maret.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bitung, Theo Rorong SE, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Kejari kota Bitung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat bersinergi dengan Bapenda dalam hal regulasi, pendataan, dan pengawasan terkait peningkatan PAD.
Salah satu fokus utama adalah menertibkan yang belum sepenuhnya patuh terhadap pembayaran Pajak PBB pajak restoran pajak air tanah dan BPHTB.
“Kami berharap Kejari Bitung melalui Kasie Datun dapat membantu kami dalam hal pengawasan dan pendampingan hukum, terutama untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran PBB, BHTB, restoran, air tanah serta membantu dalam regulasi yang terkait,” ujar Theo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap Bapenda dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kerjasama ini merupakan langkah positif dalam upaya optimalisasi PAD, melalui fungsi Datun yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum serta yang paling utama adalah menggenjot PAD untuk pengembangan Pemerintahan Kota Bitung.
“Kami sangat mendukung Bapenda dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak, sehingga peningkatan PAD dapat tercapai dengan lebih maksimal,” tegas Yadyn.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Bapenda dan Kejari Bitung akan semakin kuat, terutama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD kota Bitung.
“Sebab jangan sampai ada penunggak yang secara sengaja tidak membayar pajak. Bukan tidak mungkin kami akan menyurat sesuai aturah hukum yang ada,” kata mantan penyidik anti Korupsi di KPK RI ini.(zet)