Bitung, Sulutreview.com– Lawyer asal Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) yang belum lama ini menyelesaikan study-nya dengan meraih Gelar Doktor di Universitas Ternama di Indonesia Trisakti yaitu Dr Michael Jacobus SH MH CLA angkat bicara soal adanya Rancangan Undang Undang KUHAP Pasal 142 ayat 3 huruf b yang menurutnya sangat memasung hak Advokat.
Dimana seorang Advokat dilarang untuk memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Hal ini membuat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. angkat bicara.
Lulusan Cum Laude di Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa pencantuman Pasal dimaksud merupakan upaya terstruktur untuk mengkerdilkan hak dan wewenang advokat dalam penegakan hukum. “Pasal 1 angka 1 UU Advokat menegaskan kalau tugas advokat itu memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 16 UU Advokat menegaskan kalau advokat dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya baik didalam maupun diluar pengadilan. Nah, menyampaikan pendapat diluar pengadilan adalah bagian dari tugas pembelaan yang mengedapankan transparansi dan edukasi hukum kepada publik dalam penegakan hukum.
Jika tugas ini dilarang, maka ini merupakan upaya terstruktur dalam memasung hak dan wewenang advokat dalam menegakan hukum”, papar Jacobus.
Menyampaikan pendapat hukum di luar pengadilan itu penting bagi advokat untuk membangun objektivitas publik dalam menilai kasus yang dibela oleh advokat di era “no viral no justice”. Hal ini selaras dalam menerjemahkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
Dengan keleluasaan bagi advokat dalam menyampaikan pendapat hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan akan memberi ruang bagi publik untuk menilai sisi lain dari kedudukan seorang terdakwa dalam persidangan. “Seorang yang didudukan sebagai terdakwa kan belum tentu bersalah, jika merujuk pada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Itulah sebabnya, dengan adanya ruang bagi advokat untuk memaparkan pendapatnya ke publik terkait kedudukan kliennya (kuasa hukum terdakwa) prinsipnya dapat mengedukasi publik sehingga publik turut mengawal penegakan hukum yang objektif.
Tidak bisa dipungkiri penegakan hukum direpublik ini masih sangat dipengaruhi oleh kontrol publik, “no viral no justice”. Transparansi yang seimbang seperti ini akan menutup adanya peluang mengkriminalisasi seseorang karena tingginya pengawasan publik yang turut dicerahkan dengan pendapat yang seimbang dari seorang advokat”, ujar Jacobus ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat Kota Bitung.
Salah satu advokat terbaik Sulut yang kini memiliki kantor di Jakarta Pusat ini berharap DPR RI akan bersikap kritis terhadap muatan dalam RUU KUHAP agar tidak terjadi pemangkasan hak dan wewenang advokat yang bertentangan dengan amanat UU Advokat sendiri. “Memberi ruang yang seimbang bagi advokat dalam procedure of justice yang diatur dalam hukum pidana formal melalui KUHAP harusnya jangan dikebiri.
Karena itu menurut Saya hapus Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP, agar penegakan hukum berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bisa diterjemahkan secara optimal,” pungkas advokat berdarah Nusa Utara kepada wartawan melalui whatsapp-nya.(zet)