Kapolres Albert Zai, Mulai ‘Babat’ Habis Peredaran Narkoba di Bitung Sulawesi Utara

Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) belakangan mulai fokus pada pemberantasan Peredaran di sektor Narkoba di bulan Maret ini.

Tak tanggung-tanggung, sudah 3 kasus yang dibabat oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bitung belakangan ini, yaitu pengungkapan pada 25 Februari kemudian 3 Maret dan saat ini 14 Maret 2025 dan sudah 4 yang diduga tersangka langsung diringkus dengan tak berkutik oleh, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

Pada pengungkapan terbaru yang tertuang dalam Konfrensi Pers Senin (17/03/2025) yang dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat dan Kasie Humas Iptu Natip Anggai, bahwa pihaknya dalam sebulan terakhir ini, berhasil menggungkap dan mengamankan tiga orang diduga telah melakukan peredaran Narkoba dari 4 yang telah ditangkap secara keseluruhan di wilayah Kota Bitung dengan modus terpisah.

Kepada wartawan Kapolres menjelaskan bahwa salah satu diantara keempat terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, merupakan residivis yang baru saja bebas dari jeratan hukum berinisial AM alias Diks (22).

“Ya Residivis Diks ini baru tiga hari bebas, namun ia beraksi kembali ditangkap karena diduga kuat mengedarkan sabu,” terangnya.

Memang, kata Kapolres saat Kasat Narkoba Pak Trivo masuk di Polres Bitung, “saya sudah menegaskan agar berantas peredaran sabu, jangan hanya obat-obatan keras saja,” tegasnya.

Dan benar saja, hal ini dibuktikannya secara perlahan dimana Pengedar-pengedar Narkoba di Kota Bitung yang belum tercium akhirnya satu persatu ditemukan rantai jaringanya. Sehingga di bulan Maret ini sudah 3 kasus peredaran Narkoba mulai dibabat.

Untuk kasus Narkoba ini, dari laporan Kasat Narkoba bahwa terungkap lewat juga kerjasama masyarakat, mengenai transaksi Narkoba di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Selasa (25/2/2025) malam.

Dimana saat tim diam-diam mulai mengintai pelaku dan melakukan penggeledahan, langsunh menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dan setelah beberapa kemudian, tim kembali membongkar kasus narkotika di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.

Dimana seorang pria berinisial MFU alias Fadil (23) diamankan setelah polisi menemukan satu paket sabu di atas ventilasi jendela rumahnya.

Saat diinterogasi, Fadil mengaku masih memiliki dua paket sabu lain yang disembunyikan di atas kandang ayam.

MFU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Manado yang ia pesan melalui media sosial Facebook.

Ia mengambil barang tersebut di Jalan Ringroad, Manado, pada Jumat (28/2/2025) dan bahkan telah mengonsumsinya sebelum ditangkap.

Sementara itu, Kapolres menjelaskan bahaa kasus lain yang terungkap adalah peredaran sabu menggunakan transportasi umum. Polisi menangkap dua pria berinisial AC (22) dan AMS (23) di sebuah rumah kos di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Jumat (14/3/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang silikon ponsel dan dalam bungkus rokok. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut dipasok oleh seorang perempuan berinisial Y di Palu, Sulawesi Tengah.

“Pemesanan dilakukan via WhatsApp, pembayaran melalui aplikasi Dana, dan barang dikirim menggunakan bus antar kota dengan rute Palu-Manado,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat.

Dari penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi menemukan empat paket sabu tambahan dan satu timbangan digital.

Dengan adanya penangkapan 4 terduga tersangka pengedar Narkoba ini, keseluruhan terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 500 juta sampai 8 miliar.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *