Manado, Sulutreview.com– Dalam menetapkan suatu keputusan dalam Pemerintahan Kota Bitung. Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE sangat taat untuk menyatukan persepsi aturan kinerja terkait Harmonisasi kineja dan Program baik itu dari tingkat Pusat dan Daerah dalam hal ini Provinsi sampai ke Kota Bitung.
Buktinya, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Asistensi Efisiensi Belanja pada APBD 2025, di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Rabu (12/3/2025) untuk mendengar aturan dari Pemerintah pusat untuk diejah wantahkan nanti di Kota Bitung tercinta.
Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr Bima Arya dan sebagai peserta Wali Kota dan Bupati se Sulawesi Utara.
Hal itu kata Wamen Bima Arya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.
Berikut tujuh poin penting dari Inpres nomor 1 tahun 2025.
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi
banding, pencetakan, publikasí, dan seminar/focus group discussion. - Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan
besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai
Standar Satuan Harga Regional. - Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output
yang terukur. - Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian APBD TA 2025 yang bersumber dari TKD sebagaimana dimaksud dalamn Diktum KEDUA huruf b.
Hadir juga mendampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ignatius Rudy Theno ST MT dan Kepala Inspektorar Jovan Sambode.(zet)