Bitung, Sulutreview.com– Usai pelaksaanan Pilkada Serentak 27 November tahun 2024. Bukan berarti jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung akan berhenti melakukan kinerjanya.
Terbaru pihak Bawaslu Bitung di penghujung tahun di Bulan Desember ini, melaksanakan evaluasi laporan penangganan pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan toko agama, masyarakat LSM serta insan Pers yang digelar di aula Hotel Nalendra diwilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung pada Senin 30 Desember 2024.
Selain itu turut hadir sebagai narasumber di kegiatan tersebut dihadiri oleh praktisi dan pemerhati Pilkada Kota Bitung, bung Berty Lumempouw dan praktisi akademisi Nur Fitri Latief.
Dikesempatan itu, Sekertaris Bawaslu Kota Bitung menerangkan tujuan pelaksanaan kegiatan evaluasi itu, bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan pemilu, mengatasi berbagai tantangan pelanggaran, dan memastikan penyelesaian sengketa yang lebih efisien.
“Bawaslu memiliki tugas penting, salah satunya adalah mengevaluasi berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami menangani berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, hingga dugaan tindak pidana pemilu,” katanya Herdy.
Kegiatan ini juga, dihadiri oleh Pemerhati Pemilu Bung Berty Lumempouw, dalam pandangan politiknya terkait dengan kinerja Bawaslu Kota Bitung saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Bitung.
“Dari amatan saya bahwa banyak laporan dari masyarakat yang belum lengkap. Beberapa pelapor belum memahami syarat formil dan materil, seperti penjelasan kejadian, alat bukti, dan saksi selama tahapan Pilkada berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, hal tersebut harus menjadi catatan penting Bawaslu Bitung. Terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran agar lebih lengkap dan akurat.(zet)