Soal Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kajari Yadyn: Awal Tahun 2025 Mudah-Mudahan Kasusnya Selesai

Bitung, Sulutreview.com– Usai Pesta Pemilukada di Kota Bitung. Pihak Kejaksaan Negeri Bitung, kembali serius untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Bitung dengan kerugian diperkirakan mencapai 19 Miliar tahun anggaran 2023-2024.

Buktinya ada tiga anggota DPRD yang terakhir di periksa yaitu GM, EW dan RM yang sebelumnya 27 Anggota DPRD beserta sekretariat DPRD dan kalangan ASN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan Jumat pekan lalu mengungkapkan, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp19 miliar selama dua tahun anggaran. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Dugaan kongkalikong pun mulai terkuak diantaranya Perjalanan dinas yang seharusnya berlangsung singkat dilaporkan hingga tiga sampai empat hari. Bahkan, ada laporan penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun faktanya hanya satu vila yang digunakan. Beberapa perjalanan dinas bahkan diduga fiktif.
 
Mantan penyidik Korupsi di KPK-RI ini menjelaskan bahwa perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup berbagai daerah, seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat dan Makassar.

Akan tetapi pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang.

Audit ini dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga terkait. “hasil audit ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, Mudah-mudahan awal tahun sudah selesai kasus ini,” ungkapnya.

“Kami berharap hasil audit segera rampung agar langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan. Meskipun memerlukan waktu, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip hukum dan keadilan,” tandasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *