Ternyata Pembunuh Siswi SMK di Manembo-Nembo Atas Hanya Bersebelahan 2 Kamar dengan Korban

Bitung, Sulutreview.com– Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Albert Zai SIK MS.I akhirnya mengungkap kasus tewasnya seorang siswi SMK berinisial MI yang tinggal di tempat Kost di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari pada Senin (19/08/2024) lalu.

Kasus ini sempat viral di Kota Bitung karena sangat misterius, siapa pelaku pembunuhan tersebut, sebab saat korban ditemukan, pihak Kepolisian belum mengungkap dengan cepat siapa dalang pembunuhan siswi SMK tersebut.

Alhasil pada tanggal 4 September tahun 2024, jajaran Polres Bitung mengungkap kasus ini, dengan menangkap pelaku di salah satu perusahaan pengalengan tanpa ada perlawanan yang berprofesi sebagai buruh pabrik berinisial A (20) warga asal Moutong Provinsi Gorontalo yang tidak lain adalah teman kos korban. Korban tinggal di kamar 04 sedangkan pelaku kamar 06.

Berikut ini Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama SIK dan Kasie Humas Iptu Natip Anggai menceritakan kronologis kasus pembunuhan siswi SMK konfrensi pers dengan jajaran wartawan pada Jumat (06/09/2024).

Kapolres mengklarifikasi kalau dikatakan Polres Bitung lambat untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan serta pemerkosaan terhadap siswi SMK. Namun perlu diketahui tim penyidik tetap melakukan penyelidikan secara detail dengan maping lokasi dan bukti-bukti yang didapat seperti adanya bercak darah dan sperma.

Adapun dalam mengungkap kasus ini, sekira 2 pekan dimana penyidik melakukan pemeriksaan Laboratorium di Polda sampai di Mabes Polri. Dan akhirnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ternyata pembunuh dari siswi SMK ini adalah tetangga kamar hanya bersebelahan 2 kamar dimana korban di kamar no 4 dan pelaku di kamar nomor 6.

Ceritanya begini, bahwa pada tanggal 18 Agustus korban dan tersangka saling lewat kemudian korban melempar senyum kepada tersangka dan membuatnya senang.

Kemudian ternyata di harinya hari minggu itu. Ternyata tersangka ini naik plafon. Dan dia mengintip si korban lagi tertidur dan itu dia saksikan selama 2 jam.

Kemudian dia turun dari Plafon di hari Senin besoknya jam 8 pagi kemudiaj tersangka menghantar pacarnya di sebuah perusahan pengalengan ikan.

Setelah menghantar pacarnta. Tersangka kembali ke kost dengan alasan untuk mengangkat baju di jemuran. Pada saat dia ke tempat kost dan melewati kamar korban, dia melihat pintu terbuka sedikit dan melihat korban tertidur dengan mengenakan daster yang (maaf) sudah sedikit terangkat dan kemudian tersangka masuk dan secepatnya naik ke tubuh korban dan menindih korban.

Kemudian korban terbangun, dan tersangka menggigit pipi sebelah kanan korban sambil kedua tangannya mencekik leher si korban.

Setelah memastikan korban sudah menghembuskan nafas, tersangka langsung melampiaskan hasratnya sekitar 6 menit. Begitulah cerita singkat sesuai pengakuan korban.

Nah untuk, mengungkap kasus ini, kata Kapolres bahwa penyidik sangat hati-hati melakukan proses penyelidikan seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan uji Forensik di polda dan di Mabes Polri. Dari hasil lab mengambil korban ada bercak darah di kasur. Kemudian ada sperma. Di kemaluan korban.

Kami ambil 3 orang yang paling dicurigai atas kejadian ini. Dan ambil hasil lab tidak identik.

Dari ketiga pengujian pelakunya ada satu yang mulai mengena. Hasil oleh tkp. Fentilasi kamar mandi agak terbuka. Kemungkinan pelaku sering mengintip korban.

Sampel seluruh laki-laki di tempat kost. Kedua ada yang identik. Ketiga identik lagi dari uji lab. Dan terungkap ada yang tinggal di tempat kost di no 6 dan dilakukan penangkapan dan dia tidak mengelak. Serta Hp korban telah dijual ke tempat service hp.

“Dengan adanya kasus ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis pasal 15 UU no 12 thn 2022. Ancaman Pidana 17 tahun. Kemudian pembunuhan 12 tahun serta Pencurian ancaman 15 Tahun,” katanya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *