Bimtek Operator Penginputan Kota Layak Anak Digelar Dinas P3A Kota Tomohon

Tomohon,Sulutreview.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Daerah Kota Tomohon menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Penginputan Kota Layak Anak (KLA) selama dua tanggal 27 dan 28 Maret 2024 di Dinas DP3A.

Kepala Dinas dr Olga Karinda dalam laporannya menyampaikan pemkot pertama kali melakukan evaluasi Kota Layak Anak Pada Tahun 2015.

Kota Tomohon meraih Penghargaan pada Tahun 2018, 2019 dan 2021 dengan Predikat Pratama, dan pada tahun 2022 yang lalu mendapatkan Predikat Nindya, naik 2 tingkat dari beberapa tahun sebelumnya.

“Menyandang Kota Layak anak merupakan suatu kebanggaan bagi Kota Tomohon, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan bimbingan teknis operator penginputan KLA untuk mensukseskan program Pemerintah menuju Kota Layak Anak yang lebih tinggi,” ungkap Olga Karinda.

Pelatihan ini sendiri dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen peserta dalam penginputan setiap pertanyaan melalui indikator-indikator terkait sesuai klaster dan dapat meningkatkan peran peserta bimtek operator penginputan KLA.

Dasar Hukum pelaksanaan Bimtek ini UU No: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak PERDA Kota Tomohon No. 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak (KLA).

“Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan Kapasitas SDM Kepada para operator KLA dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi terkait penyiapan Data dar Kluster 1-4 dan Pemenuhan Hak Anak dan Klaster 5 terkai Perlindungan Khusus Anak,” pungkas Olga Karinda.

Sementara itu, Asisten 1 Setdakot Drs ODS Mandagi ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan dalam upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Kepres N0: 36 Tahun 1990 dan telah menetapkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “WAJIB” Non Pelayanan Dasar, dan Kota Tomohon telah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak.

“Pemkot Tomohon berkomitmen untuk pemenuhan Hak Anak yang ada di Kota Tomohon melalui berbagai upaya baik program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah menyangkut hak anak dan perlindungan anak, Kreativitas Anak,” kata Mandagi.

Diharapkan peserta bimtek dapat berkoordinasi dalam menyiapkan data data dan menginput dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan disiapkan untuk mencapai hasil yang baik agar evaluasi pencapaian indikator kota layak anak dapat terpenuhi dengan lebih baik dan efisien supaya Kota Tomohon menjadi Kota Layak Anak. Untuk itu diharapkan Peserta bimtek KLA (Kota Layak Anak) dapat bekerjasama dalam penginputan yang pada 21 indikator dengan 5 Klaster melalui Website KLA, kata Mandagi.

Diakhir sambutannya ODS Mandagi mengajak para peserta bimtek operator penginputan KLA ini untuk bersama sama memberikan kontribusi positif melalui penyiapan data dan dokumen yang akan di input

“Kita berkomitmen indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat Kota Tomohon,” kata Mandagi seraya menambahkan Motto Kota Layak Anak Kota Tomohon “RARA’ATEANTA WIA SEOKI” KASIH SAYANG KITA TERHADAP ANAK ANAK.

(Advetorial Diskominfo Tomohon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *