KPU Sulut Tepis Kotak Suara Rusak di Graha Gubernuran

Pimpinan KPU saat memberikan keterangan pers. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dengan tegas menyampaikan tidak ada kotak suara yang rusak saat disimpan di Graha Gubernuran Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Klarifikasi ini dilakukan KPU menyusul beredarnya informasi bahwa terdapat kotak suara Pemilu 2024 yang rusak.

Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, memberikan keterangan pers, bahwa informasi yang beredar di medsos akan adanya kotak suara rusak tidaklah benar. Ia menganggap itu adalah alias hoax atau berita bohong.

“Tidak ada kotak suara yang rusak saat berada di Graha Gubernuran, itu hoax saja,” ungkap Kaparang memberikan keterangan pers, bersama pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (16/02/2024).

Ia mengatakan, setiap kotak suara telah disegel berlapis dengan stiker maupun kabel ties. Dengan demikian kalau ada yang robek, itu karena pengaruh bahan dasar kotak suara yang dari kertas.

“Apalagi dengan sering diangkat-angkat, sejak penyaluran logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat dikembalikan ke kecamatan. Mana mungkin kami akan mengganti kabel ties, sedangkan jumlahnya terbatas. Dan kalau mau ganti harus ada berita acaranya,” terang Ferley Kaparang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan menegaskan bahwa proses pemindahan kotak suara itu sudah sesuai prosedur. Bahkan telah direncanakan jauh sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan.

Hal itu dikarenakan kondisi kantor Kecamatan Wenang tidak memungkinkan untuk menyimpan kotak suara. Termasuk pula di Kecamatan Wanea, sehingga meminjam tempat.

“Kalau Kecamatan Wenang memang telah meminjam tempat di Graha Gubernuran, sedangkan Kecamatan Wanea di Dinas Pariwisata Provinsi Sulut,” kata Kenly Poluan.

Bahkan menurut mantan Ketua Bawaslu Sulut ini jika proses pemindahan itu sudah sesuai dengan mekanisme. Karena administrasi peminjaman tempat telah dilakukan sejak September 2023.

“Berdasarkan penjelasan KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri, semua fasilitas pemerintah bisa digunakan KPU serta jajarannya selama proses Pemilu berlangsung,” jelasnya.

Namun Dia mengatakan jika kini semua kotak suara itu tidak lagi berada di Graha Gubernuran. Melainkan telah dipindahkan dan berada di KPU Sulut untuk Kecamatan Wenang. Sedangkan untuk Kecamatan Wanea telah dipindahkan ke kantor kecamatan setempat. Nantinya mulai Minggu (18/02/2024) akan dilakukan pleno rekapilutasi.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.