Manado, Sulutreview.com – Pasangan suami istri (pasutri) disabilitas, Pemberian Manumbalang dan Mariana Pumpodong asal Kabupaten Kepulauan Talaud mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Senin (25/9/2023).
Manumbalang menyampaikan orasi yang penuh penjiwaan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarganya butuh perhatian pemerintah. Namun, harapan tersebut pupus dengan tidak adanya perhatian pemerintah.
“Ini hanyalah luapan kecil dari air mata kami yang telah tumpah dan membasahi kain Merah-Putih, sebuah kain yang sangat kami hormati dan muliakan karena telah menyatukan kami sebagai anak Indonesia sekaligus mengajarkan kami untuk mampu berjiwa besar. Ini sebuah pengabaian yang mestinya tak boleh dilakukan oleh manusia yang beradab, adalah perlakuan yang tak manusiawi oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Talaud, kepada kami para penyandang disabilitas di bumi porodisa (Talaud-red),” ungkap Manumbalang.
Ia yang mewakili penyandang disabilitas, menyatakan bahwa hak penyandang cacat di Talaud yang direalisasikan melalui bantuan sosial (bansos), tak kunjung diterimanya.
Bansos yang merupakan hak penyandang cacat di kabupaten kepulauan Talaud, sebutnya, menjadi bukti hilangnya respek bupati kepulauan Talaud terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Karena bagi kami kalau bantuan terhadap penyandang cacat saja sudah diselewengkan maka pertanyaan yang paling sederhana adalah apa yang tersisa dari moral seorang pemimpin seperti ini,” keluhnya.
Bersama istri dan kedua anak, Trimedya Yudhistira dan Jaya Widodo Manumbalang
memohon kehadiran negara serta mengharapkan atensi Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk memberikan perlindungan dalam segala aspek.
Manumbalang menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, berdasarkan amanat konstitusi, seharusnya berkewajiban melindungi dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial, sebut Manumbalang telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, yaitu pertama pada tanggal 02 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp500.000.000.
Dan yang kedua, pada 03 April 2023, Pemerintah menggelontorkan uang sebesar Rp.315.000.000, dengan nomor_ Register SP2D 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023.
Menjelang peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2023 mendatang, mewakili kaum disabilitas di mana pun berada khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo melalui Gubernur Sulawesi Utara Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah untuk dapat melihat penderitaan kami,” tuturnya.
Ia juga meminta suaka, agar penderitaannya dapat menarik empati pemerintah.
“Saya minta suaka kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey sebagai pamong yang peduli terhadap penyandang disabilitas karena di masa pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey Peraturan Daerah SulawesiUtara Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas ditandatangani,” pungkasnya.
Pasutri disabilitas diterima Kepala Badan Kesbangpol Sulut Ferry Sangian, yang menyampaikan siap meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur Olly Dondokambey bahkan sampai ke Komnas HAM disabilitas.
“Perda Disabilitas sudah disahkan, itu menjadi bukti bahwa ada kepedulian dari gubernur dan wakil gubernur kepada penyandang disabilitas,” ujranya.
Sebab, di atas muka bumi ini, tidak ada satu orang pun yang mau dilahirkan dengan kondisi fisik yang memprihatinkan.
“Saya sangat terharu dengan aspirasi pasangan suami istri yang seperti ini. Sebagai sesama kita harus menolong yang lemah. Apalagi jika itu berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka. Ini akan menjadi perhatian dan bisa berproses secara hukum,” tegasnya.(eda)













