Lewat Dinas P3AD, Pemkot Tomohon Tuntaskan Kekerasan Perempuan dan Perdagangan Manusia

Foto : Sinergitas Forkopimda dalam penanganan Kekerasan Perempuan dan Perdagangan Manusia. (Istimewa)

Tomohon,Sulutreview.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon, menggelar sosialisasi penggerakan dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Tomohon.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon pada Selasa, (13/07).

Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs O D S Mandagi, MAP, yang sekaligus membuka akan kegiatan.

“ Status perempuan di Indonesia masih merupakan sub -ordinasi dari kaum laki-laki, dan sebagai individu, perempuan Indonesia harus ditingkatkan kedudukan dan peranannya, ” ujar Mandagi.

Lanjut dia, persoalan pemberdayaan perempuan sangat kompleks dan multidimensi yang tak dapat ditangani dan dituntaskan oleh pemerintah saja, tetapi peran serta masyarakat baik secara individu, lembaga pemerintah atau swasta, sangat diperlukan.

“ Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan perempuan dari kekerasan perlu terus dilakukan agar perempuan mendapatkan akses partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AD Kota Tomohon Dr. Olga Karinda, menjelaskan bahwa sampai saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di dalam rumah tangga maupun diluar, baik disekolah, tempat kerja, walaupun terjadi secara fluktuasi.

“ Pada tahun 2021 kekerasan terhadap perempuan berjumlah 12 kasus, dan tahun 2022 berjumlah 9 kasus, karena itu diperlukan payung hukum untuk melindungi perempuan sebagai pengakuan pemerintah terhadap hak-hak perempuan, ” ujarnya.

Ia berujar, kekerasan fisik, penelantaran, dan perdagangan manusia (Trafficking) yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi terlebih di media sosial, ini merupakan kenyataan yang harus kita hadapi dengan bijaksana.

“ Sesungguhnya, kekerasan baik dalam rumah tangga, maupun diruang publik, serta kasus perdagangan orang adalah perbuatan melawan hukum, dan tentunya pemerintah Kota Tomohon berupaya untuk menekan akan masalah ini dan berperan untuk mengadvokasi, ” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, sebagai narasumber, Jenifer Mantow, S.psi sebagai psikolog, unsur kejaksaan, dan mewakili kepolisian AKP Jaya Simbala dan para peserta dari tiap-tiap Kecamatan se-Kota Tomohon. (Cel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.