Bitung, Sulutreview.com– Kalimat bijak sepandai-pandainya tupai melompat, satu kelak akan jatuh juga. Mungkin ini pantas dikalimatkan kepada 2 Pemuda asal Kota Bitung dan Minahasa Utara berinisial AL (18) warga Kelurahan Duasudara Bitung dan IS (24) warga asal Desa Klabat Kecamatan Dimembe Minahasa Utara, yang melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Loyang Girian yang akhirnya berhasil digrebek tim Resmob Polsek Matuari.
Cerita kejadian ini berawal, saat korban bernama Juandi R.C Humena memarkir sepeda motornya jenis Beat Pop Warnah Kuning Silver nomor Polisi DB 2374 C pada malam hari dirumahnya di wilayah Kelurahan Girian di Kampung Loyang dan kemudian Ia tidur.
Pada besok paginya, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Saat itu korban sempat mencari di sekitar rumahnya namun tidak menemukannya. Sontak atas kejadian ini, Juandi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari.
Mendapat laporan ini, membuat Tim Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan pencarian.Tim Resmob Polsek Matuari mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bersama dengan barang bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor milik korban hendak akan di jual melalui postingan di Media Sosial (Medsos) selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AL di Kel. Girian Atas Kecamatan Girian.
Kemudian pada Senin (12/06/2023) sore hari Tim menuju ke desa Klabat Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut dan menangkap Pelaku IS saat dilakukan penangkapan Pelaku AL tidak melakukan perlawan namun saat Tim akan menangkap Pelaku IS pelaku melarikan diri kearah perkebunan kelapa tetapi berkat kesigapan Tim Resmob Polsek Matuari berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
Kapolsek Matuari AKP Jemmy C.H Lewu melalui Kasie Humas Iptu Jondriies Tantu membenarkan akan penangkapan 2 terduga pelaku pencurian ini.
Ia mengatakan kedua pelaku bersama B12arang Bukti 2 (dua) unit Sepeda Motor, 1 (satu) unit HP merk vivo berhasil di amankan dimana satu unit SPM merk Honda Beat terduga pelaku IS, pencuri sendiri di luar Kota Bitung dan HP pelaku gunakan untuk menjual Sepeda motor lewat postingan di medsos.
Barang yang diamankan 1 (satu) unit Motor merk Honda Pop Warna Kuning Silver. 1 (satu) unit Motir Honda Beat Warnah kuning. 1 (satu) buah HP yang pelaku pakai memposting Sepeda Motor untuk di jual. (zet)