Sejumlah Pengusaha Ekspedisi di Bitung Menjerit Buntut Biaya Jaminan Container Melonjak

Bitung, Sulutreview.com– Persoalan bongkar muat di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) kembali diterpa angin tak sedap. Pasalnya ditengah-tengah kondisi roda perekonomian yang belum stabil. Malah ada aturan-aturan baru yang membuat pengusaha expedisi menjerit.

Betapa tidak saat ini kabar diperoleh jaminan pengenaan kontainer yang diberlakukan PT Meratus Line di Pelabuhan Samudera Bitung mulai merangkak naik.

Menyikapi hal tersebut sejumlah pengusaha ekspedisi barang mengeluhkan adanya jaminan pengenaan kontainer yang diberlakukan PT Meratus Line di Pelabuhan Samudera Bitung.

Dimana mulai terhitung tanggal 18 Mei 2026
akan dikenakan jaminan container dengan besaran sebagai berikut yaitu 20 Feet Rp 1 juta/nbox, 40 Feet Rp2 juta/box.

Jaminan container ini berlaku baik untuk stripping luar dan stripping dalam. Adapun proses pengembalian jaminan dilakukan di sistem M-One dengan waktu pengembalian kurang lebih 7 hari kerja terhitung dokumen lengkap di submit.

Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 11 Mei 2026 ditandatangani Branch Manager Sri Kus Lestari.

“Kami keberatan dengan adanya pemberlakukan jaminan container karena nilainya cukup tinggi dan ini memberatkan kami. Bisa kita liat kondisi ekonomi belum stabil malah kita diperhadapkan dengan aturan yang membuat kami menjerit ,” pungkas Gunawan Pontoh diamini pengusaha Selasa(12/5/2026) sore.

Padahal kata Pontoh bersama pengusaha lainnya sesuai Surat Edaran kementrian Perhubungan UM/003/40/11/TPL/17 tentang penerapan jaminan Petikemas dimana pada poin C ditegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh penerima barang (consignee) merupakan dokumen yang berlaku sebagai jaminan Peti Kemas sehingga tidak lagi diperlukan uang jaminan Peti Kemas namun perusahaan pelayanan/general agen dapat melakukan evaluasi terhadap penerima barang (consignee) atau kuasanya khususnya penerima barang yang baru menggunakan jasa pelayaran atau barang yang sifatnya/jenisnya berpotensi dapat merusak petikemas maka berdasarkan hasil evaluasi perusahaan pelayaran berhak menentukan untuk menggunakan uang jaminan.

Bahkan kata dia, surat tersebut tidak resmi karena hanya dikirim lewat Whatsapp Tanda tangan dan stempel surat diragukan ,” tandas direktur Laduna Jaya Sempurna ini.

Sementara itu Branch Manager PT Meratus Line Sri Kus Lestari yang dikonfirmasi soal ini mengungkapkan pemberlakuan harga jaminan container tersebut.

“Iya benar ada pemberlakuan baru dari management, jika ada permintaan atau keberatan boleh nanti disampaikan bersurat atau email untuk kami teruskan ke management,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *