Ini Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Bitung Sulawesi Utara

Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Bitung berkomitment tinggi untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Apalagi soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat umum di Kota Bitung.

Lantas? apa-apa saja yang harus dipersiapkan warga untuk melakukan pengurusan SKCK ini.

Berikut penelusuran di Kantor Polres Bitung Sulawesi Utara. Dari persyaratan yang terpampang di dalam Kantor Polres bagian pelayanan SKCK pada Sabtu (03/06/2023)

Tertulis yang pertama warga harus menyiapkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Sidik Jari dan Pas Foto 4×6 2 Lembar, surat Vaksin dan mengisi pertanyaan.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Intel Polres Bitung Iptu Reymond Sendewana SH pada percakapan sebelumnya membenarkanya bahwa dalam hal pelayanan pembuatan SKCK ada prosedur yang harus ditaati seperti aturan diatas.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.