Manado, Sulutreview.com – Pimpinan dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sesuai dengan jadwal pelaksanaan bahwa akan turun lapangan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama 5 hari, mulai tanggal 20 -25 Maret 2023.
Adapun ketua DPRD Sulut dan anggota Komisi III DPRD Sulut yang membidangi Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya perda ini, maka wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar serta hidup yang layak.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen yang melaksanakan sosper di Sangihe tepatnya di Desa Tona dua mengatakan, adapun maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

Begitu pula dengan sosper dari Ketua Komisi III, Berty Kapojos yang dilaksanakan di Desa Lembean, Minahasa Utara.
“Kami harus mensosialisasikan Perda Jamsostek ini, agar masyarakat paham dan mengerti serta memahami isi dari Ranperda tersebut,” ucap Kapojos.

Sedangkan wakil ketua komisi 3 DPRD Sulut, Stella Runtuwene memilih 2 desa yang ada di Kecamatan Tareran, yakni Desa Lansot Timur dan Desa Rumoong Atas Dua.
“Saya berada di tengah-tengah bapak dan ibu saat ini, yakni untuk mensosialisasikan terkait program BPJS, sehingga masyarakat perlu mengetahui pentingnya program dan betapa pentingnya untuk masyarakat memiliki BPJS kesehatan,” kata Runtuwene.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sekretaris Komisi III Amir Liputo, turun ke dapilnya Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Lapangan Lingkungan VI dan kelurahan Titiwungen lingkungan III.
Nampak banyak masyarakat yang hadir dan memberikan pertanyaan terkait Sosialisasi Perda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Selanjutnya ada anggota dewan komisi 3, Arthur Kotambunan juga melaksanakan sosper sesuai daerah pemilihannya Manado. Kotambunan melaksanakan sosper di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.

Kemudian anggota komisi 3 lainnya yang melaksanakan sosper, Boy Tumiwa melaksanakan Sosper di Kelurahan Uwuran Dua, Kec. Amurang.

Kemudian Ayub Ali melaksanakan Sosper di Desa Kema, Minahasa Utara. Hal yang sama terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikannya.

Sementara Tonny Supit Anggota Komisi III dapil Nusa Utara, sangat antusias turun ditengah masyarakat untuk melaksanakan Sosper di Desa Lia Kecamatan Siau Tengah dan Desa Dame Kecamatan Siau Timur.(Advetorial)













