Soal Laporan di Mabes Polri, Kapolres Bitung Jelaskan Hal Ini

Bitung, Sulutreview.com– Menyusul adanya laporan di Mabes (Markas Besar) Polisi Republik Indonesia terkait kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terkait dugaan penetapan tersangka pelaku kekerasan KDRT atas nama Andre Irawan dengan hasil Visum bodong.

Dimana seorang Wanita Karir bernama Audrey Irawan melaporkan pihak Polres Bitung di Mabes Polri. Membuat pihak Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MH membenrikan penjelasanya kepada awak media yang ada di Kota Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi. Jumat, (14/10/2022), menuturkan bahwa.

“Terkait pemberitaan Polres Bitung yang menetapkan tersangka dengan Visum Palsu itu tidaklah benar, karena visum tersebut dikeluarkan dari instansi yang berwenang yakni, Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, kemudian visum yang dikeluarkan dr Rumah Sakit Budi Mulia telah digunakan dalam proses Penyidikan, dalam tahap persidangan, baik dalam PN sampai PT,” kata Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma S Irawan, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi. Jumat, (14/10/2022).

Hal ini terkait laporan, KDRT dari korban LR alias Landy dan terlapor Andre Irawan dan saat ini dalam proses Kasasi.

Untuk tingkat PN tersangka, Andre Irawan divonis bersalah. Kemudian Proses penyidikan terkait kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski demikian Iwan menerangkan, untuk kasus status masih berproses hukum di tingkat MA (Kasasi) dan untuk tingkat PN divonis 1 tahun penjara terkait kasus KDRT pelapor (Korban) Landy dan terlapor Andre Irawan.

Iwan menambahkan, bahwa Polres Bitung dalam hal ini Polsek Maesa, dalam tahapan pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan sudah berpedoman kepada aturan yang ada.

“Tahapan demi tahapan dari mulai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung 2 alat bukti yang sah, yang diatur dalam pasal 184 KUHP,” katanya.

Untuk laporan Andre Irawan yang melaporkan bahwa visum terhadap istrinya Landy (korban KDRT), yang dilakukan oleh suaminya Andre Irawan sekitar tahun 2020 silam, sudah divonis bersalah ditingkat PN  dan pidana penjara selama 1 tahun.

Merasa dirugikan selang setahun, kemudian Andre Irawan melaporkan balik istrinya bahwa visum itu adalah palsu.

“Untuk kasus ini, Penyidik sudah beberapa kali diadukan tersangka ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas,” katanya.

Atas laporan tersebut, Ia menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan tindakan dalam penangan kasus tersebut, “kami sudah laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi sampai alat bukti, gelar perkara telah penyidik laksanakan baik tingkat Polres maupun Polda, Kemudian Polres Bitung juga meminta keterangan saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memastikan VER tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak,” ungkapnya.

Untuk hasil saksi ahli dari IDI menjelaskan bahwa hasil VER sudah sesuai dengan rekam medik secara subtansinya, serta juga sudah laksanakan gelar, baik ditingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada fakta-fakta baru”. Tambahnya seraya menyampaikan bahwa terkait laporan perkara tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *