Manado, Sulutreview.com – Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir. Julius Jems Tuuk, mengoreksi maksimum peminjaman pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Usai rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Jems Tuuk mengoreksi bahwa maksimal peminjaman pemerintah daerah adalah 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keliru penyampaian sebelumnya adalah 70 persen yang benar yaitu maksimal 30 persen dari PAD,” ujar Jems Tuuk diruang ruang rapat DPRD Sulut, Senin (22/8/2022).
Dia menambahkan, sejauh ini pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) bisa memanfaatkan dana pinjaman dengan baik dan tepat sasaran.
“Terutama program-program yang berkaitan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun pelaksanaan teknis di bawah perlu pengawasan,” tutup Jems Tuuk.(lina)













