Goni Lantik 13 Perangkat Desa Sendangan

Perangkat desa diminta berikan layanan terbaik. Foto : ist

Sonder, Sulutreview.com – Hukum Tua Sherly Olivia Goni SE.AK melantik 13 perangkat desa di Balai Kemasyarakatan Desa Sendangan,Kamis (14/7/2022).

Pelantikan disaksikan Camat Sonder Denny Mangundap SS, yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Hukum Tua Desa Sendangan tentang pengangkatan Perankat Desa Sendangan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, dipandang  perlu menetapkan pengangkatan perangkat Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Camat Sonder Denny Mangundap SS mengatakan, pelantikan perangkat Desa dalam jabatan masing-masing, merupakan bagian proses yang cukup panjang melalui proses pemilihan hukum tua.

”Ada tugas pokok yang harus dilakukan oleh kepala seksi dan tugas teknis lainnya di lingkungan yang harus dilaksanakan. Khususnya berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan sehingga dapat mencapai 100 persen,” ujarnya.

Kepada seluruh perangkat desa diingatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Jangan sampai ada perangkat desa yang mempersulit masyarakat,” tegasnya.

Perangkat desa, diketahui, memiliki tugas dan tanggung-jawab yang sangat besar. Di mana peran perangkat desa akan menentukan kemajuan desa.

”Perangkat Desa memiliki peran untuk membantu hukum Tua, terutama dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dalam pelaksanaan kebijakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Goni berharap seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergitas.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *