Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut bersama KPU kabupaten/kota se-Sulut menggelar rapat koordinasi (rakor) secara daring untuk menindak lanjuti surat edaran KPU RI No 17 Tahun 2022.
Tujuan digelarnya rakor ini, untuk mengetahui progres pencermatan dan tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri RI yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se Sulut.
Mewoh dalam sambutannya mengingatkan sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar semua KPU KPU Kabupaten/Kota membaca, mempelajari dan memahami serta menindak lanjuti sesuai isi surat edaran yang diturunkan oleh KPU RI.
Selanjutnya, Mewoh menyampaikan bahwa SE No 17 tahun 2022 ini adalah bagian dari DPB yang sudah dikerjakan sampai bulan Juni 2022 yang sudah di rekap secara berjenjang dan kemudian di padankan dengan data dari Kemendagri.
“Tahapan sudah dimulai tapi tentu perlu diperhatikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan di laksanakan sesuai jadwal yaitu di bulan Oktober tahun 2022,” ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat membuka rakor Selasa (21/6/2022).
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon dalam arahannya menegaskan bahwa jangan ada lagi yang salah menginterpretasikan langkah-langkah untuk menindak lanjuti dari surat edaran dari KPU RI, untuk itu diharapkan KPU kabupaten/kota dapat menyamakan persepsi dan apa yang di jelaskan oleh KPU Provinsi itu juga dilakukan KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya, rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dengan meminta progres tindak lanjut dari surat edaran nomor 17 tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan yang sudah dilaksanakan KPU kabupaten/kota.
Pelaksanaan rakor tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Sulut beserta jajaran sekretariat bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota se Sulut.(lina)













