Gubernur Terbitkan Aturan Nataru di Sulut

Gubernur Olly Dondokambey. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Menyongsong hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), disikapi bijak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menerbitkan aturan.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tanggal 10 Desember 2021, Nomor : 440/ 21.7114 Sekr-Dinkes, tentang antisipasi Kambtimas dan penyebaran Covid 19 pada perayaan Nataru di Sulut.

Surat edaran tersebut wajib ditindaklanjuti oleh para kepala daerah se-Sulut.

Pada intinya, surat edaran memuat tentang upaya mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Nataru.

Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompimda Sulut, menjadi acuan dalam perayaan Nataru pertama, yakni mengantisipasi kelangkaan bahan pokok yang akan dilakukan dengan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

Diharapkan pula pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan provinsi.

Selanjutnya, Pemprov Sulut mengantisipasi penyebaran Covid 19, dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan sejumlah poin penting, yakni perayaan Nataru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tetapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya untuk mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.

Selanjutnya, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menyiapkan dedinfektan, tempat cuci tangan, thermo scan dan tidak melakukan pawai Nataru maupun open house yang ditiadakan.

Untuk tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50%. Selanjutnya, dengan memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

Keamanan Nataru, akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di kabupaten/kota, Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan.

Setiap rumah ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya, peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.

“Terbitnya surat edaran ini, kiranya menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti yang terinci dalam surat edaran,” sebut Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sulut Steven Liow.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *