Manado, Sulutreview.com – Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 yang telah ditetapkan oleh KPUD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai jadwal, putusan MK bakal dibacakan pada 19-24 Maret 2021. Padahal masa jabatan Bupati Sehan Landjar akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Menyikapi perkembangan tersebut, dosen yang juga pengamat politik Dr Ferry Daud Liando menyarankan agar Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengantisipasi pengisian penjabat.
“Gubernur harus segera mengantisipasi terkait pengisian penjabat bupati Bolltim,” ungkap Liando, Rabu (20/01/2021).
Pengisian penjabat itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemimpin.
“Jadi kemungkinan akan terjadi kekosongan kurang lebih dua bulan. Sebab pasca putusan MK itu, KPUD akan melakukan penetapan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU,” sambungnya.
Sesuai jadwal KPU akan mengagendakan penetapan paslon terpilih, dalam waktu dekat ini. Namun Kabupaten Boltim dan Kota Manado ditunda karena masih ada permohonan sengketa hasil di MK.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengungkapkan bahwa pada 22 Januari 2021, KPU-RI telah melayangkan undangan untuk mengikuti rapat koordinasi. Tujuannya sebagai persiapan untuk mengikuti sidang di MK.
“Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk menjadi penghubung antara pihak KPU Boltim, Manado, KPU Sulut dan KPU RI,” terang Tinangon.
Dia juga menegaskan, bahwa KPU sangat siap menghadapi gugatan di MK.
“Sebagai penyelanggara pilkada, KPU sudah bekerja sesuai proses dan tahapan. Berikut menetapkan hasil sebagaimana yang termaktub dalam perundang-undangan.(hilda)













