Tondano, Sulutreview.com – Kopi Arabika yang merupakan komoditas unggulan Minahasa mendapat kesempatan dan fasilitas dalam proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis.
Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat datang dan menyambut baik Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan memfasilitasi pendaftaran produk indikasi geografis Kopi Arabika yang ada di Kabupaten Minahasa.
“Terima kasih sudah berkenan memilih Kabupaten Minahasa sebagai salah satu dari tiga Kabupaten di Indonesia yang mendapat kesempatan dan fasilitas dalam proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis untuk mendapatkan lisensi atau pengakuan terhadap kekayaan alam, potensi lokal yaitu Kopi Arabika yang dimiliki oleh Kabupaten Minahasa,” ungkap Bupati Roring saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa di Aula Benteng Moraya Tondano, Rabu (9/9/2020).
Lanjut Roring, Kabupaten Minahasa adalah tanah yang diberkati, banyak kekayaan, keindahan alam, keunggulan, potensi yang patut dibanggakan mulai dari sektor pariwisata dengan berbagai destinasi yang sangat indah sehingga memukau turis domestik maupun turis mancanegara.
Kekayaan alam di sektor pertanian, khususnya sub sektor perkebunan, seperti komoditi cengkih dengan luasan sekitar 24.199 Ha, Kelapa 13.408 Ha, Pala 986,59 Ha, Vanili 182,9 Ha dan tanamam Kopi 145 Ha turut mendongkrak sektor perekonomian di Kabupaten Minahasa.
Ditambahkan bupati, kopi sangat melegenda, dan diwariskan secara turun temurun dan hampir melekat pada kebiasaan atau pola konsumsi masyarakat Minahasa. Karena itu beliau berharap agar segenap stake holder, instansi terkait, terutama kelompok tani atau petani pemilik, petani penggarap tanaman Kopi Arabika, serta para penggiat kopi yang terdiri dari pemilik/pengelola kedai Kopi Arabika Minahasa ini dapat bekerjasama dan proaktif mempersiapkan dan memenuhi semua dokumen persyaratan untuk pengusulan indikasi geografis ini.
Menjadi suatu persyaratan bahwa yang akan menyampaikan permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa untuk diterbitkan Sertifikat IG adalah dari lembaga Masyarakat Perlindungan Indiksi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Minahasa.
“Maka kami mengharapkan kerja sama yang baik dari pengurus dan anggota, dibantu instansi terkait untuk dapat menyelesaikan Dokumen Deskripsi IG Kopi ini tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sehingga lisensi ini dapat meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata dan pertanian,” tambahnya.
Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparrkraf/Baparekraf, Dr. Ir. Ahmad Rekotomo dalam sambutannya menjelaskan bahwa fasilitas pendaftaran produk indikasi geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi wilayah ini.
Ditambahkannya tak hanya paham dalam memproduksi kopi, pemahaman mengenai kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis, juga merupakan hal yang penting.
Turut hadir Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ahmad Rekotomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual 1 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Immanuel Rano H. Rohi, Kepala Bidang penyelesaian Sengketa KI Paregraf, Ervan Susilowati dan Riyaldi, Ketua Asosiasi Indikasi Geografis/Tim Ahli Indikasi Geografis.(engel)













