Manado, Sulutreview.com – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey dan Steven OE Kandow (Olly-Steven) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (4/9/2020).
Olly-Steven merupakan pendaftar pertama yang diusung dari partai PDI Perjuangan.
Komisioner KPU Provinsi Sulut yang menjabat bagian Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, selaku panitia pelaksana dalam pendaftaran Pilkada tahun 2020, pada rapat panitia pendaftaran menyampaikan bahwa Olly-Steven merupakan pasangan pertama yang memenuhi persyaratan dalam pencalonan pilkada 2020.
“Dengan terpenuhinya syarat tersebut, ini berarti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari PDI-Perjuangan merupakan pasangan calon pertama yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tahun 2020,” kata Tinangon.
Kelengkapan dokumen yang telah memenuhi syarat tersebut, telah melewati tahapan penelitian keabsahan dan kelengkapan.
“Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen, berikut kelengkapan, maka dinyatakan diterima,” tandasnya.(lina)













