Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.
Pentingnya sosialisasi tersebut, mengacu PKPU RI nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan penyuluhan Produk Hukum KPU terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut itu digagas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di Swiss-Bel Hotel Maleosan, Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020).
“Kami memang mengagendakan kegiatan penyuluhan seperti ini setiap ada produk hukum yang kita buat atau ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun PKPU yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia (RI),” kata Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh.
Dalam kegiatan ini KPU Sulut ingin agar semua produk hukum KPU terkait pemilihan kepala daerah harus diketahui secara luas masyarakat Provinsi Sulut.
KPU Sulut bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.
Produk hukum ini tidak hanya disebarluaskan saja ke publik lewat media informasi cetak, media online atau website KPU tapi juga harus duduk bersama dalam kegiatan penyuluhan produk hukum seperti ini agar informasi yang di sampaikan tidak hanya di terima dari satu arah tapi dari dua arah juga.
Lanjutnya menjelaskan bahwa KPU Sulut sendiri memiliki portal yang dinamakan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), semua informasi dan pencarian produk hukum KPU, baik yang diterbitkan KPU RI dan KPU Provinsi bisa diakses oleh publik.
Di pihak lain Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafet Tinangon MSi, mengatakan bahwa dalam penyuluhan ini para peserta akan mendapatkan sejumlah materi seperti, Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundangan-undangan serta Kebijakan Penyusunan Produk Hukum KPU, Pelaksanaan Tahapan di Masa Bencana Non Alam (PKPU 6/2020), Pedoman Teknis Kampanye, Pedoman Teknis Dana Kampanye.
“Ada materi tentang proses pengadaan APK dan bahan kampanye, iklan kampanye yang difasilitasi KPU serta pengadaan jasa KAP. Ada materi pengaturan iklan kampanye dan penyiaran kampanye, per Bawaslu tentang pengawasan kampanye dan pelaporan dana kampanye, ada juga materi tentang penanganan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Serentak, kebijakan Polri dalam pengamanan kampanye, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan kampanye dan dana kampanye.” sebut Tinangon.
“Ada juga materi tentang penanganan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Serentak, kebijakan Polri dalam pengamanan kampanye, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan kampanye dan dana kampanye,” tutur Tinangon.
Diketahui materi-materi terkait kegiatan Penyuluhan Produk Hukum ini nantinya akan disampaikan oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Sulut, KPID Sulut, Bawaslu Sulut, Kajati Sulut dan Kapolda Sulut.(lina)













