Minut  

Kecelakaan Kapal KM Graha Angkasa 1 Disidang Mahkamah Pelayaran Di UPP Likupang

Jalannya persidangan oleh Majelis Pelayaran di Kantor UPP Likupang

Sulutreview.com
Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (RI), nampaknya sangat ketat, dalam menindaklanjuti setiap kecelakaan Kapal Laut di perairan Indonesia.

Buktinya, pada kejadian Kecelakaan Kapal KM Graha Angkasa 1, yang terjadi pada (03/02/2020) lalu, di perairan Serei Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut). Membuat pihak Mahkamah Pelayaran dari Kementrian Perhubungan RI turun langsung, ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Likupang Sulawesi Utara (Sulut) untuk melaksanakan Sidang Pelayaran pada Rabu (12/08/2020).

Jajaran Tim Mahkamah Pelayaran saat di persidangan di UPP Likupang

Kedatangan Tim Mahkamah Pelayaran yang diketuai oleh Capt Frederick H Roinwowan di Kantor UPP Kelas III Likupang, langsung dijemput oleh Kepala UPP Kelas III Likupang Moh Qowi, SE, M.AP dan jajaran pejabat disana, untuk melaksanakan proses Persidangan atas kejadian kecelakaan kapal yang kandas, di perairan Serei wilayah Minahasa Utara lalu.

Terpantau, dalam persidangan ini. Berlangsung ketat dan steril, dimana pimpinan Sidang menghadirkan beberapa saksi untuk menanyakan historis dari Kapal KM Graha Angkasa 1, bisa kandas di perairan Serei serta kelengkapan Kapal saat kandasnya kapal tersebut.

Frederick H Roinwowan (kiri) dan Capt Bukhari SH. M.Mar saat di wawancarai kalangan wartawan

Ketua Tim Panel Capt Frederick H Roinwowan saat diwawancarai kalangan jurnalis saat istirahat jam makan siang mengatakan, bahwa hasil putusan persidangan nantinya, akan diteruskan ke Menteri, serta sanksinya akan mengarah kepada profesinya tidak mengarah kepidana yang jika terbukti ada kelalaian, kami hanya memberikan hukuman, namun mencabut ijasah Profesinya.

“Terkecuali sudah fatal skali, pasti bakal berujung ke pencabutan ijasah profesinya,” kata Frederick.

Juga ditambahkan oleh Capt Bukhari SH. M.Mar, mengatakan bahwa persidangan ini, kami menanyakan sebab-sebab terjadinya suatu musibah kapal, ini yang kita laksanakan disini kebetulan kapal kandas, “kapal kandas ini tentu ada penyebabnya, apakah dari fisik kapal atau dari operationalnya,khususnya perwira-perwira kapal yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pelayaran atas terjadinya musibah Kapal ini,” katanya.

Moh Qowi MAP saat diwawancarai wartawan

“Kami mencari penyebab terjadinya musibah ini apa, hal ini akan dilakukan persidangan disini. Jika dalam persidangan ini, sudah cukup tentu kami akan menyelesaikan disini,” katanya.

Akan tetapi, jika masih kurang, tentu akan berlanjut, Kata Bukhari persidangan sampai ke pusat. “Jika kami mendapati ada kesalahan perwira kapal, tentu sanksinya bisa berujung pada pencabutan sertifikat yang bisa kita delete nomor sertifikatnya dari pusat selama 6 bulan dan setelah 6 bulan apakah akan dikembalikan atau tidak putusannya dari Menteri yang akan memutuskannya,” katanya.

Ditanya apakah sudah ada fakta-fakta Human Eror di sidang Majelis Mahkamah Pelayaran sementara ini, Buchari mengatakan bahwa pihaknya, belum mengetahuinya. Sebab persidangan, masih akan terus dilanjutkan.

Pihaknya juga menghimbau kepada Kantor Syahbandar-syahbandar yang ada di Indonesia khususnya di Sulut ini, agar dalam memberangkatkan Kapal harus ketat dalam mengecek akan kelengkapan kapal juga harus melihat kondisi cuaca.

Sementara itu Kepala UPP Likupang Moh Qowi, SE, M.AP kepada sejumlah mengatakan bahwa jumlah saksi yang disidangkan sebetulnya ada 4 orang namun Nakhoda Kapal KN Graha Angkasa 1 ini, berhalangan hadir sehingga hanya 3 yang menjadi saksi dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Pelayaran ini yaitu Lukas Baleng Kumanireng Mualim 1, Stenly Sirang Mualim II, Gusti Bagus Suryawan (KKM) Kepala Kamar Mesin.

Qowi menambahkan, bahwa Sidang Mahkamah Pelayaran ini, bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian, dalam penerapan standar profesi kepelautan, yang dilakukan oleh Nahkoda atau pimpinan kapal dan/atau Perwira Kapal dalam kaitan terjadinya kecelakaan kapal.

Ditambahkannya bahwa hasil pemeriksaan, dipakai sebagai pedoman langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan sebab-sebab, kecelakaan yang sama.

Di samping itu, pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan.

“Sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan Sertifikat Keahlian Pelaut, sebagaimana penjelasan Ketua Tim Panel Capt Frederick H Roinwowan dan Capt Bukhari SH. M.Mar pada penjelasanya kepada kalian (wartawan red),” ujarnya.

Mantan jebolan STIE Petra Bitung ini mengatakan bahwa direncanakan pada persidangan Mahkamah Pelayaran ini akan berlangsung sampai 2 hari nanti yaitu Rabu sampai Kamis besok.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *