DPRD Sulut Susun Strategi Kerja dan Agenda Kedewanan Oktober 2026


MANADO, Sulutreview.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai mematangkan berbagai agenda kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan selama Oktober 2026 berjalan efektif. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Banmus di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Senin (5/10/2026), yang turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si.

Rapat tersebut membahas dan menetapkan agenda kerja pimpinan serta anggota DPRD Sulut selama Oktober 2026. Banmus menjadi forum penting untuk menyusun prioritas kegiatan sekaligus memastikan seluruh agenda kedewanan berjalan terarah dan terkoordinasi.
Dalam rapat itu, pimpinan dan anggota Banmus bersama jajaran pejabat teras Sekretariat DPRD Sulut membahas sejumlah agenda utama. Pembahasan mencakup pematangan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) komisi, kunjungan kerja, serta persiapan mekanisme persidangan.

Selain itu, Banmus turut melakukan sinkronisasi jadwal antarkomisi dan alat kelengkapan dewan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan agenda dan memastikan setiap program kerja dapat dilaksanakan secara maksimal.

Perkuat Koordinasi Agenda Kedewanan
Penetapan agenda melalui rapat Banmus diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pimpinan, anggota DPRD, komisi, serta Sekretariat DPRD Sulut dalam menjalankan tugas selama Oktober.
Dengan jadwal yang tersusun secara matang, agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan lebih efektif. RDP komisi, misalnya, menjadi ruang bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meminta penjelasan dari pihak eksekutif maupun pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, kunjungan kerja menjadi bagian dari upaya DPRD memperoleh informasi langsung mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah. Hasil kunjungan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun evaluasi program pembangunan.

Sekretariat DPRD Sulut memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran seluruh agenda tersebut, mulai dari penyusunan jadwal, administrasi persidangan, hingga koordinasi teknis dengan pimpinan, anggota, komisi, dan perangkat daerah. Fungsi sekretariat memang mencakup penyelenggaraan administrasi, rapat, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD.

Melalui Rapat Banmus, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menjaga ritme kerja kelembagaan agar tetap efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi kedewanan sepanjang Oktober 2026.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *