Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda TJSL, Pembahasan Capai Pasal 12

MANADO, Sulutreview.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Pembahasan yang berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026), diarahkan pada penyelarasan substansi dan redaksi sejumlah pasal dalam rancangan regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Louis Carl Schramm bersama anggota Pansus, di antaranya Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, dan Angel Wenas.

Dari pihak eksekutif, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut Reza A. W. Dotulung hadir untuk mempresentasikan draf terbaru Ranperda TJSL.

Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus bersama pihak eksekutif mengkaji kembali sejumlah ketentuan, termasuk redaksi pasal, untuk memastikan materi yang dituangkan dalam Ranperda dapat tersusun secara selaras dengan kebutuhan daerah.

Pembahasan kemudian dilanjutkan secara bertahap hingga Pasal 12. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi materi muatan sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan ke pasal-pasal berikutnya.

Pansus DPRD Sulut masih akan melakukan pembahasan lanjutan guna mematangkan seluruh substansi Ranperda TJSL sebelum nantinya memasuki tahapan berikut dalam proses pembentukan peraturan daerah.(anq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *