Tondano, SULUTREVIEW – Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring MSi, secara resmi memperpanjang masa Work From Home (WFH), hingga 19 Juni 2020.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 535/BM-VI-2020, yang merupakan perubahan kelima atas Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM-III-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Surat edaran kelima ini, mencantumkan tentang poin penting bahwa masa WFH kembali diperpanjang. “Hal itu akan kembali dievaluasi kembali sesuai dengan keadaan tentunya,” kata Roring.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur bahwa Kepala SKPD agar dapat melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja di lingkungan unit kerjanya. Dalam artian aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Kebijakan WFH ini harus tetap mengedepankan pelayanan masyarakat. Jangan sampai berpengaruh karena kinerja adalah prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde SH MAP, bahwa perpanjangan masa WFH harus disikapi dengan tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawab. “Tetap bekerja dari rumah, artinya kualitas kerja dan tanggung jawab kerja harus tetap dijalankan,” tandasnya.(engel)













