Berat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Dapat Turun Kelas

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Sulutenggomalut, dr Hendra Rompas

Manado, SULUTREVIEW

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri pada 1 Januari 2020 mendatang.

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II nanik dari Rp 55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu.

Kenaikan iuran yang cukup signifikan tersebut tak pelak disambut pro kontra peserta. Sehingga tak sedikit yang bakal mengajukan permohonan turun kelas.

Dikatakan Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Sulutenggomalut, dr Hendra Rompas peserta yang keberatan dengan besaran iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.

“Kami akan melayani penurunan kelas pelayanan. Dengan demikian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga,” katanya kepada wartawan di Manado, Rabu (6/11/2019).

Lanjut kata dia, turun kelas bukan berarti layanan yang diberikan akan berbeda. “Komitmen kami tetap sama untuk memberikan layanan yang terbaik. Kelas I, II dan III mendapatkan porsi yang sama. Tidak ada yang kami bedakan,” ujarnya.

“Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Dengan demikian, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya,” tukasnya sambil menambahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu kartu keluarga asli dan fotokopi.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.

Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu. “Ada lima kanal yang bisa diakses oleh peserta mandiri untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Sebagai informasi, seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan.

Perbedaan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.

Diketahui, terbitnya Perpres No. 75 Tahun 2019, sangat sejalan dengan Gotong Rayong dimaksud, yaitu untuk segmen peserta miskin den tidak mampu melalui APBN, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah membayari segmen ini sepanjang tahun 2014 sd 2019 sebesar 151,24 triliun. Khusus tahun 2019, sudah membayari sebanyak 96,8 juta quota paerta dengan jumlah dana sebanyak 35,84 T

Selanjutnya, untuk peserta miskin dan tidak mampu yang ditanggung Jamkesda, melalui lnpres No 8 Tahun 2017, Pemerintah dalam hal lni Presiden Jokowi mengintruksikan integrasi program Jamkesda yang pesertanya sebanyak kurang lebih 37,3 Juta dalam satu kasatuan program nasional di tahun 2019.

lni artinya pemerintah secara keseluruhan sudah membayari kurang lebih 133 juta penduduk melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran). Total uang negara yang digelontorkan untuk membayari 133 juta segmen peserta mlskin dan tidak mampu tahun 2019 sebesar 48,71 T

Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 96,8 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar 42 ribu rupiah perorang per bulan.

“Pepres lni secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segemen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar Info rasionalisasi iuran akan membebani,” kata Depdirwil Sulutenggomalut Dasrial SE Ak MM.

Turut hadir, Asisten Deputi bidang SDMUKP, Raymond S Liuw SE,  Kacab Manado Prabowo dan Asisten Deputi bidang PMKR, Rudi Siahaan.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *