Manado, SULUTREVIEW
Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mendorong pemerintah daerah maupun swasta agar mengedukasi masyarakat untuk menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan (jamsosnaker) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Dengan pendekatan yang tepat, sosialisasi yang mengedukasi dan dukungan regulasi pemda, niscaya perluasan kepesertaan SJSN di Sulawesi dan Maluku dapat ditingkatkan untuk mencapai target yang telah ditentukan dalam peta jalan pelaksanaan jamsosnaker 2019,” katanya pada Lokakarya Implikasi Perubahan Struktur Penduduk Kebijakan Perlindungan Sosial di Hotel Aryaduta, Kamis (5/7/2019).
Dijelaskannya, saat ini terdapat 9,92 juta pekerja di Sulawesi-Maluku, namun hanya sekitar 1,12 juta peserta yang aktif terdaftar dalam jamsosnaker. Apabila dibandingkan dengan total pekerja, cakupan peserta di Sulawesi adalah 11,71% dan 9,03% di Maluku.
“Belum semua Pemda di pulau Sulawesi telah mendaftarkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dalam jamsosnaker. Padahal provinsi-provinsi di Sulawesi memiliki tingkat pengangguran yang relatif lebih rendah dibanding angka nasional (5.34%),” tukasnya.
Maliki mengajak semua pemerintah daerah di Sulawesi dan Maluku untuk turut mendukung peningkatan kepesertaan penduduk dan pekerjanya dalam SJSN.
Ditambahkannya, tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan pengalihan program dari PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba,” tandasnya.
Ditambahkan Menurut proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 yang menggunakan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2015, Indonesia akan mengalami perubahan struktur penduduk yang mendorong Indonesia memasuki era “bonus demografi” dengan tumbuhnya penduduk usia produktif.
“Dengan demikian jumlah penduduk usia pensiun akan bertambah. Sehingga mereka perlu untuk menjadi peserta perlindungan sosial.
Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Manado Bidang Hukum dan Politik Atto RM Bulo mengatakan agar keteladanan inisiatif beberapa Pemda Sulawesi yang telah mengikut sertakan Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) patut ditiru.
“Inisiatif Walikota Palu, Bupati Minahasa, dan Bupati Bombana yang telah berinisiatif mendaftarkan PPBASN dan aparat desa tahun 2018 sebagai peserta BPJS-TK dan telah mengganggarkan dalam APBD 2019 merupakan teladan untuk diterapkan di daerah kita masing-masing,” ujarnya.
Diketahui bahwa sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik formal dan informal.
Turut hadir, Kepala Bappeda Prov Sulut Ricky Toemandoek, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Ahmad Ansyori, Sri Astuti, Kasubdit Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Doni Arianto, Kepala Bidang Jaminan Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Adi Safa dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut, Anurman Huda. (eda)













