Kotamobagu, SULUTREVIEW
Program reforma agraria yang direalisasikan dengan memberikan legalitas hak atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, yang digulir Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara konsisten dilanjutkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE.

Hal itu dijawab Gubernur Olly dengan menyerahkan sebanyak 1.243 sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Khususnya, masyarakat yang ada di Kota Kotamobagu (KK), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).


Gubernur melakukan penyerahan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat yang dipusatkan di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, Selasa (19/4/2019).
Menurut Gubernur Olly, sertifikat tanah PTSL adalah salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai implementasi program Nawacita, guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” sebut Olly sembari menambahkan sertifikat tanah yang dibagikan menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan demikian akan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
“Sertifikat tanah ini tentunya memberikan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” ungkap Olly.

Bidang-bidang tanah saat ini, sambung Olly, secara digital telah terpetakan dan berkoordinat, sehingga dapat dicek melalui aplikasi. Hal ini mampu mengurangi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah.
“Dengan teknologi informasi yang ada sekarang ini, masyarakat sudah dapat mengecek sertifikat tanah dengan mudah,” ungkap Olly.


Karenanya, Olly meminta semua Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait di Sulut dapat berperan aktif mensukseskan program PTSL dengan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
“Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah harus memperoleh pelayanan yang optimal,” tambah Olly.
Diketahui, penyerahan sertifikat tanah PTSL turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen SE MS, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Fredy Kolintama dan jajaran pejabat Pemprov Sulut.(eda/*)













