MANADO, SULUTREVIEW
Branch Manager Marketing Pertamina Sulutenggo, Daniel Alhabsy menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ‘nakal’ yang dengan sengaja menjual atau melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
Sebenarnya, hal itu dibolehkan secara aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Premium.
“Khusus untuk nelayan dan petani dibolehkan oleh Perpres. Tetapi harus ada surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang berwenang,” katanya menjawab wartawan baru-baru ini.
Akibat mengabaikan aturan yang berlaku, Daniel mengakui bahwa selang bulan Agustus sudah ada 6 SPBU yang ditindak tegas, dengan sanksi tak beroperasi selama sebulan.
“Selama bulan Agustus Pertamina telah menindak 6 SPBU, karena kita dapati melayani pembelian BBM dengan jerigen,” katanya.
Sanksi yang diberlakukan pada 6 diharapka SPBU, diharapkan akan memberikan efek jera. Sehingga SPBU, lanjutnya di kemudian hari tidak melakukan hal yang sama lagi.
“Memang dalam hal ini masyarakat akan dirugikan karena tidak bisa dilayani oleh SPBU. Tetapi di sisi lain kami ingin memberikan pelajaran kepada SPBU agar tidak melayani pembelian dengan menggunakan jerigen karena sesuai aturan, harus ada surat rekomendasi instansi yang berwenang,” katanya kembali.
Parahnya, selain melayani pembelian BBM lewat jerigen, ada juga modus baru yang digunakan untuk membeli BBM premium bersubsidi sebanyak-banyaknya.
“Ada juga modus baru dengan menggunakan mobil tangki yang dimodifikasi yang seharusnya isi 40 liter tangkinya digedein. Tujuannya mendapatkan premium bersubsidi sebanyak-banyaknya,” ujar Daniel sambil menambahkan bahwa setiap SPBU ada kontraknya.
“Kita mengacu.kontrak saja, jika ada pelanggaran atau penyimpangan maka akan berikan sanksi pasokan BBM selama sebulan. Karena itu, kami berharap bantuan masyarakat jika mendapati SPBU yang ‘nakal’ agar tak segan melapor. Sebab, kalau hanya berharap tenaga pengawasan Pertamina sangat terbatas,” ujarnya.
Diketahui, ke enam SPBU yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah kabupaten/kota seperti, Minut, Minsel dan Bolmong.(eda)












