Makassar, Sulutreview.com – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi varian Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Sulawesi guna memberikan harga yang lebih kompetitif bagi masyarakat.
Pemberlakuan harga baru yang telah efektif berjalan sejak 14 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari langkah evaluasi berkala pihak perusahaan dengan senantiasa mempertimbangkan dinamika pasar serta mekanisme penentuan harga yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini diharapkan dapat menghadirkan pilihan energi yang jauh lebih ekonomis bagi masyarakat kelas menengah maupun pelaku usaha pengguna LPG nonsubsidi.
”Evaluasi harga kami lakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar saat ini. Melalui langkah penyesuaian ini, masyarakat kini dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih kompetitif tanpa ada pengurangan kualitas maupun keandalan produk sedikit pun,” kata Lilik.
Berdasarkan data penyesuaian tarif terbaru untuk seluruh wilayah kerja Regional Sulawesi, produk Bright Gas ukuran kemasan 5,5 kg kini dibanderol seharga Rp107.000 per tabung, atau mengalami penurunan sebesar Rp4.000 dari harga eceran sebelumnya yang mencapai Rp111.000.
Sementara itu, untuk varian Bright Gas ukuran kemasan 12 kg mengalami penurunan sebesar Rp8.000, sehingga saat ini masyarakat dapat memperolehnya dengan harga Rp222.000 per tabung dari harga sebelumnya yang dipatok Rp230.000.
Lilik memaparkan, Bright Gas memiliki sejumlah keunggulan komparatif mulai dari jaminan kualitas isi LPG yang terjaga, tabung yang jauh lebih aman karena telah dilengkapi fitur katup ganda Double Spindle Valve System (DSVS), hingga kemudahan akses produk melalui perluasan jaringan distribusi resmi Pertamina di Sulawesi.
Di samping memberikan stimulus pasar melalui penurunan harga produk nonsubsidi, Pertamina juga kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi. Pihaknya mengimbau agar komoditas LPG 3 Kg bersubsidi benar-benar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak sesuai regulasi.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang delapan sektor usaha tertentu untuk menggunakan elpiji bersubsidi. Kelompok pelaku usaha tersebut diharapkan segera beralih menggunakan produk nonsubsidi seperti Bright Gas demi menjamin penyaluran kuota subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
”Melalui momentum penyesuaian harga ini, kami berharap minat masyarakat mampu maupun para pelaku usaha untuk bermigrasi menggunakan Bright Gas semakin meningkat. Langkah ini tidak hanya memberikan produk yang lebih aman dan berkualitas, tetapi juga ikut berkontribusi nyata mendukung program subsidi tepat sasaran,” tuturnya.
Saat ini, produk Bright Gas dapat diperoleh masyarakat secara mudah melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen resmi LPG nonsubsidi, Bright Store, hingga deretan outlet mitra resmi Pertamina yang tersebar merata di enam provinsi di wilayah Sulawesi.
Pertamina juga membuka ruang komunikasi melalui layanan Pertamina Contact Center (PCC) 135 apabila masyarakat memerlukan informasi ketersediaan pasokan, lokasi penjualan terdekat, kendala teknis pelayanan, maupun laporan terkait indikasi penyelewengan distribusi elpiji di lapangan.(hilda)












