Bawa Uang Kertas Asing Rp1Miliar Lebih, Bakal Dikenai Sanksi

MANADO, SULUTREVIEW

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBl/2018 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017tanggal 15 Maret 2018, menetapkan bahwa pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia bakal diperketat.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya aktivitas pembawaan uang kertas asing yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai Rupiah dan bersinergi dengan upaya pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang.

“Setiap orang dilarang membawa uang kertas asing equivalen Rp 1Miliar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa (DPD) Bank Indonesia, Hariyadi Ramelan pada Pelatihan Wartawan Ekonomi BI di Four Points, Jumat (24/8/2018).

Pembawaan uang kertas asing, equivalen Rp1 M, sambung Hariyadi sebagaimana peraturan BI, hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yakni money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari BI.

“Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi nilai yang disetujui BI, maka akan didenda 10% dari selisih uang kertas asing yang dibawa dengan nilai yang disetujui dengan maksimal Rp300 juta. Demikian juga setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari Bl, juga akan didenda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa  dengan jumlah maksimal Rp 300 juta,”  tegasnya.

Tak itu saja, selain denda perorangan maupun badan, ada keputusan ekstrim yang tidak main-main. Karena akan dilakukan penutupan usaha bank maupun KUPVA.

“Akan ada lapisan sanksi yang diterapkan. Bukan hanya denda yang nilainya cukup besar. Tetapi juga sampai keputusan ekstrim, yakni dilakukan penutupan lembaga,” sebut  Hariyadi yang didampingi Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman.

Aturan yang bakal diterapkan pada 3 September 2018 ini, terus disosialisasikan. Hal itu dianggap penting seiring berlangsungnya aktivitas atau lalu lintas pembawaan uang kertas asing yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Diketahui, ketentuan PBI tentang Pembawaan UKA tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi Ialu lintas pembawaan uang kertas asing secara tunai dari pihak- pihak yang ingin membawa mata uang asing equivaken Rp1 Milyar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai.

“PBI pembawaan UKA bukan sebagai kontrol devisa. Bl hanya mengatur dari sisi lalu lintas pembawaan UKA dalam jumlah yang besar. Terutama juga menjaga permintaan dan penawaran valuta asing di pasar domestik. Jangan sampai terjadi antrean panjang karena masyarakat ingin membeli dollar AS,” ujarnya sembari memberikan contoh salah satu mantan pejabat daerah yang juga artis, yang kedapatan akan membawa 177 ribu USD.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut, Soekowardojo, Deputi Direktur Bidang Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut, MHA Ridwan PhD dan 30 wartawan ekonomi dari Jakarta.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *