Manado, SULUTREVIEW – Untuk memudahkan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), saat ini dapat menikmati close payment system atau sistem pembayaran tertutup dari BPJS Kesehatan.
Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Sehingga dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta akan terdaftar terkini (updated).
Dikatakan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, seperti dikutip Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manado, dr Greisthy Borotoding, bahwa close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS sesuai dengan jumlah tagihan BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan peserta. Sekaligus memastikan tidak ada kendala bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Contohnya, ada kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan,” ujar Borotoding.
Dengan sistem tersebut, akan memudahkan prediksi biaya yang akan dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai maupun karyawan.
“Iuran JKN-KIS untuk sektor PPU yang meliputi anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perusahaan, kata Borotoding punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.
Agar tak menghambat pembayaran, pada 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.
“BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system,” kata Borotoding.
Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.
“Kami mengimbau badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi onlineuntuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan administrasi data peserta. Bahkan peserta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” tambah Borotoding masih mengutip Kemal.(hilda)
.