Enam Nelayan Warga Negara Filipina Dideportasi

Manado, SULUTREVIEW – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sulut, Jumat (16/6) mendeportasi 6 orang laki-laki warga negara Filipina.

Proses deportasi yang dilaksanakan pukul 14.00 Wita bertempat di terminal keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi dengan menggunakan pesawat Silk Air/SQ-9025 rute Manado-Singapura-Cebu-Davao.

Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, Pondang Tambunan SH MH, ke 6 orang warga negara Filipina yang dipertasi terjaring karena kasus ilegal fishing.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, Pondang Tambunan SH MH

Namun sebelumnya tahapan deportasi telah melewati proses bantuan dari International Organization for Migration (IOM) untuk operasional tiket pemulangannya. Berikut proses verifikasi dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR). “Setelah semua dokumen verifikasi terpenuhi, maka pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan tahapan pemulangan. Dengan demikian pemerintah Indonesia tidak membiayai tiket kepulangannya,” jelas Tambunan.

Diketahui, ke-6 orang tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung sesuai dengan kewenangan imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena warga negara asing tersebut tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kanim Bitung yaitu masing-masing 3 (tiga) orang sejak diterima dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Bitung pada hari Selasa, 13 Juni 2017 dan 3 (tiga) orang sisanya sejak diterima Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung pada hari Rabu, 15 Juni 2017.

“Mereka ditangkap oleh masing-masing instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi wilayah perairan laut yaitu Satkamla pada tahun 2015 dan PSDKP pada tahun 2016 dan setelah proses hukumnya selesai, mereka diserahkan kepada Kanim Bitung untuk kemudian dideportasi,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Sulawesi Utara Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara.

Lebih jauh pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kanim Bitung yang melakukan koordinasi dengan Satkamla, PSDKP serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado sehingga dalam waktu yang begitu singkat Kanim Bitung dapat memproses pendeportasin itu. Ini artinya pendetensian mereka hanya sebentar dan menjadi tidak membebani Kanim Bitung untuk menjaganya, menyediakan bahan makanan, memelihara kesehatannya dan lain-lain.

“Kami juga sangat mengapresiasi Konsul Jenderal Filipina di Manado karena selalu melakukan respon yang cepat terhadap para warga negara Filipina yang bermasalah di wilayah kita sehingga mereka mendapatkan solusi yang terbaik yaitu dapat kembali ke negaranya untuk berkumpul bersama-sama dengan keluarganya di kampung halaman mereka,” ucapnya sambil menambahkan respon Konsulat Jenderal Filipina itu bentuknya adalah melaksanakan kewajibananya dengan cepat dalam mengklarifikasi status kewarganegaraannya, menyiapkan dokumen perjalanan, tiket pesawat dan juga fasilitas yang diperlukan seperti pakaian maupun tas para warganya yang dideportasi.

Nama-nama warga negara yang dideportasi
Romeo D Pepito, Erwin James G Arma, Roberto A Makarunggala, Josep A Mangosera, Eusebio Ompad dan Jerson D Pepito.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.