KSOP Bitung Tegaskan Dokumen Ijin Pemotongan Kapal di Tandurusa sudah Terpenuhi

Bitung, Sulutreview.com– Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E mengatakan bahwa ijin pemotongan Kapal di Kelurahan Tandurusa sudah memiliki Dokumen Ijin lengkap.

Hal ini disampaikan Kepala KSOP.Bitung saat konfrensi Pers dengan kalangan wartawan belum lama ini.

“Semua dokumen sudah terpenuhi. Di antaranya surat persetujuan penutuhan/pemotongan kapal, sertifikat kesiapan penutuhan kapal, sertifikat bebas gas, dan izin kerja panas,” ujar Yefri Meidison.

Menurutnya, pemenuhan seluruh dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum aktivitas pemotongan kapal dilakukan. Hal ini untuk memastikan keselamatan kerja, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan di wilayah pelabuhan.

KSOP Bitung sebagai otoritas pelabuhan juga terus melakukan pengawasan terhadap proses ship scrapping di Tandurusa agar berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kehadiran industri pemotongan kapal ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *